Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Perubahan Kelas NJOP pada Tanah Belum / Cadangan produktif Pada Sektor Pertambangan Galian C
Perubahan Kelas NJOP pada Tanah Belum / Cadangan produktif Pada Sektor Pertambangan Galian C
Assalamualaikum ww
salam sejahtera untuk kita semua.Pada kesempatan ini saya mau menanyakan kepada rekan – rekan semua, bagaimana jika dalam suatu waktu tanah kita diposisikan pada kelas yg berbeda dengan tahun sebelumnya, padahal jika diamati dari berbagai pendekatan, tidak terdapat dasar untuk menaikkan kelas dari tanah tersebut, tidak dari nilai pasar, biaya dan jg pendapatan.
Contoh :-Areal Belum Produktif
Tahun 2011 : kelas A30, NJOP/m2 Rp 82.000
Tahun 2012 : kelas A29, NJOP/m2 Rp 103.000-Bumi Cadangan Produktif
Tahun 2011 : kelas A22, NJOP/m2 Rp 394.000
Tahun 2012 : kelas A21, NJOP/m2 Rp 464.000Dan saat diminta penjelasan kepada pejabat pajak yang bersangkutan hanya dikatakan bahwa "sudah lama tidak naik, jadi dinaikkan !". Di samping itu kita juga sudah mengkomparasikan NJOP yg diterapkan kepada kita dg NJOP yang diterapkan kepada perusahaan lain yang memiliki usaha industri yang sejenis.
apakah hal tersebut sah dan dibenarkan ? jika sah apa dasar hukum yang mengaturnya ? serta apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut ?
Ajukan keberatan saja kalo gitu.
apakah keberatan jadi jalan satu satunya atas masalah ini ?
cara menentukan nilai NJOP
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.Originaly posted by kaitovick:Di samping itu kita juga sudah mengkomparasikan NJOP yg diterapkan kepada kita dg NJOP yang diterapkan kepada perusahaan lain yang memiliki usaha industri yang sejenis.
Originaly posted by kaitovick:apakah hal tersebut sah dan dibenarkan ?
jika hanya berdasarkan pertimbangan, "sudah lama tidak naik, jadi dinaikkan !" itu tidak dapat dibenarkan. Perhitungan harus berdasarkan acuan tsb. jika memang tidak cukup dasar dinaikkan, tidak perlu dinaikkan.
Originaly posted by kaitovick:jika sah apa dasar hukum yang mengaturnya ?
mengenai PBB Sektor Perkebunan, dihitung menurut SE No. 149/2010.
Originaly posted by kaitovick:serta apa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut ?
ajukan saja keberatan PBB
- Originaly posted by kaitovick:
apakah keberatan jadi jalan satu satunya atas masalah ini ?
jika menerima hasil perhitungan tsb, bisa dilakukan pengurangan..
- Originaly posted by kaitovick:
apakah keberatan jadi jalan satu satunya atas masalah ini ?
Cuma itu cara legal untuk menyelesaikan masalah. Karena sengketanya adalah sengketa material.
Terima kasih, tp mengenai dasar hukum, ini menyangkut sektor pertambangan Galian C. Apa dasar hukumnya ya ?
- Originaly posted by kaitovick:
Terima kasih, tp mengenai dasar hukum, ini menyangkut sektor pertambangan Galian C. Apa dasar hukumnya ya ?
SE 27/1999