Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perubahan KLU
saya mau tanya apakah WP OP yang terdaftar pd KLUnya sebagai Karyawan, pada SPT terdahulu lapornya pendapatan hanya dari 1 PT, lalu pada tahun berikutnya dia tdk menerima pendapatan dari PT melainkan dari usaha bebas (Komisi) apakah KLUnya harus diubah ke KPP atau cukup pada SPTnya saja KLUnya yg diubah, Mohon penjelasannya bagi yang mengetahui.
sy juga sering mengalami kejadian seperti itu, kalo saran saya klu nya di ubah aja dengan usaha kita yang sebenarnya pada spt tahunan, karena perubahan itu hanya formal saja kog, dan selama ini saya tdk pernah dipermasalahkan oleh kpp
setuju, pada dasarnya setiap ada perubahan tentang kegiatan usaha dan pekerjaan wajib diberitahukan ke KPP, baik itu melalui pemberitahuan biasa tertulis (dapat lewat AR) maupun lewat surat pemberitahuan pada kolom perubahan identitas.