Forum Ortax Forums PPh Badan Perubahan KLU

  • Perubahan KLU

     lyhari updated 15 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • anselmus_ali

    Member
    2 February 2009 at 8:44 pm
  • anselmus_ali

    Member
    2 February 2009 at 8:44 pm

    saya mau tanya apakah WP OP yang terdaftar pd KLUnya sebagai Karyawan, pada SPT terdahulu lapornya pendapatan hanya dari 1 PT, lalu pada tahun berikutnya dia tdk menerima pendapatan dari PT melainkan dari usaha bebas (Komisi) apakah KLUnya harus diubah ke KPP atau cukup pada SPTnya saja KLUnya yg diubah, Mohon penjelasannya bagi yang mengetahui.

  • wi2tax

    Member
    3 February 2009 at 12:41 am

    sy juga sering mengalami kejadian seperti itu, kalo saran saya klu nya di ubah aja dengan usaha kita yang sebenarnya pada spt tahunan, karena perubahan itu hanya formal saja kog, dan selama ini saya tdk pernah dipermasalahkan oleh kpp

  • lyhari

    Member
    3 February 2009 at 2:58 am

    setuju, pada dasarnya setiap ada perubahan tentang kegiatan usaha dan pekerjaan wajib diberitahukan ke KPP, baik itu melalui pemberitahuan biasa tertulis (dapat lewat AR) maupun lewat surat pemberitahuan pada kolom perubahan identitas.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now