Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan masa PM
Selamat malam semua,
Mau bertanya, jumlah Pm bulan desember lebih besar dari pada jumlah Pk. Jadi, beberapa pm ingin di kreditkan ke masa januari tp sudah terlanjur upload pmnya di masa desember. Sehingga ada beberapa PM yang saya tidak kreditkan.
Apa pembatalan pm bisa dilakukan untuk merubah masa pajaknya biar bisa dikreditkan di bulan januari?
Terima Kasih
Saya agak lupa ya e-fakturnya bisa dibatalkan setelah diupload atau harus minta ke penerbit faktur pajaknya untuk klik batal dulu baru bisa dibatalkan faktur pajak yang sudah upload itu.
Silahkan dicoba saja rekan intinya bisa2 saja sepanjang masih masa pengkreditannya.
Viewing 1 - 2 of 2 posts