Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan perubahan nama WP

  • perubahan nama WP

  • yudi74

    Member
    16 October 2013 at 11:55 am
  • yudi74

    Member
    16 October 2013 at 11:55 am

    rekan ortax,
    minta tolong tanya. P. Andy saat pembelian tanah dan bangunan sudah melakukan pendaftaran ke BPN kotamadya dan membayar BPHTB. Tetapi di SPPT PBB masih tetap terdaftar sebagai nama pengembang (PT X), padahal P. Andy sudah pernah melakukan up date data SPPT PBB. saat PBB masih lapor di KPP.
    minta tolong saran, sebaiknya apa yang harus dilakukan P. Andy? jika menyampaikan up date data lagi harus disampaikan kemana ?
    terima kasih.

  • heppy

    Member
    16 October 2013 at 1:41 pm
    Originaly posted by yudi74:

    apa yang harus dilakukan P. Andy? jika menyampaikan up date data lagi harus disampaikan kemana ?

    melaporkan pemutakhiran data SPOP ke DPPKAD atau Dispenda atau dinas lain yang ditunjuk di pemerintah kabupaten/kota.

  • yudi74

    Member
    16 October 2013 at 4:25 pm

    terima kasih rekan.
    DPPKAD itu apa kepanjangannya?

  • heppy

    Member
    16 October 2013 at 4:49 pm
    Originaly posted by yudi74:

    DPPKAD itu apa kepanjangannya

    ada beberapa nama sesuai tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya di masing2 kabupaten/kota:
    DPPKAD = Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah
    DPKAD = Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
    DPKD = Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah

    dulu biasanya disebut sebagai Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now