Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Perubahan perhitungan Aktuaria
Perubahan perhitungan Aktuaria
Mohon bantuan rekan2 ortax.
Saya ada kasus dimana terjadi perubahan perhitungan Laporan Aktuaria yang dilakukan Aktuaris atas Cadangan pesangon tahun 2015. Akibat perubahan tersebut maka akan merubah laporan Keuangan Audited 2015. Apakah harus dilakukan perubahan laporan keuangan Audited dan Pembetulan SPT badan 2015, atau saya lakukan Adjustment pada laporan tahun 2016. mohon bantuan beserta aturan terkait.
Terima kasih..
cadangan pengaruh ke koreksi fiskal juga, fiskal dasarnya audit, jadi ya sebaiknya di restatement rekan
- Originaly posted by husnithamrin:
adangan pengaruh ke koreksi fiskal juga, fiskal dasarnya audit, jadi ya sebaiknya di restatement rekan
Bukankah sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh Cadangan Pesangon di koreksi Positif, jadi secara fiskal tidak mempengaruhi PPh Badan Rekan, apa ada tax risk kedepannya rekan apabila tidak dilakukan revisi LK Audited.?
terima kasih rekan dalam audit report 2015 seharusnya ada restate, jadi menurut saya tdk usah pembetulan tahun pajak di bawah 2015.