Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Perubahan perhitungan Aktuaria

  • Perubahan perhitungan Aktuaria

     antolin updated 8 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Apaser

    Member
    19 October 2016 at 10:05 am
  • Apaser

    Member
    19 October 2016 at 10:05 am

    Mohon bantuan rekan2 ortax.

    Saya ada kasus dimana terjadi perubahan perhitungan Laporan Aktuaria yang dilakukan Aktuaris atas Cadangan pesangon tahun 2015. Akibat perubahan tersebut maka akan merubah laporan Keuangan Audited 2015. Apakah harus dilakukan perubahan laporan keuangan Audited dan Pembetulan SPT badan 2015, atau saya lakukan Adjustment pada laporan tahun 2016. mohon bantuan beserta aturan terkait.

    Terima kasih..

  • husnithamrin

    Member
    19 October 2016 at 1:49 pm

    cadangan pengaruh ke koreksi fiskal juga, fiskal dasarnya audit, jadi ya sebaiknya di restatement rekan

  • Apaser

    Member
    19 October 2016 at 1:56 pm
    Originaly posted by husnithamrin:

    adangan pengaruh ke koreksi fiskal juga, fiskal dasarnya audit, jadi ya sebaiknya di restatement rekan

    Bukankah sesuai Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh Cadangan Pesangon di koreksi Positif, jadi secara fiskal tidak mempengaruhi PPh Badan Rekan, apa ada tax risk kedepannya rekan apabila tidak dilakukan revisi LK Audited.?
    terima kasih rekan

  • antolin

    Member
    20 October 2016 at 5:19 pm

    dalam audit report 2015 seharusnya ada restate, jadi menurut saya tdk usah pembetulan tahun pajak di bawah 2015.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now