Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › perubahan psl 21 yang baru
perubahan psl 21 yang baru
dear pak Ritzky F
Klo perempuan/ karyawati dia statusnya sudah menikah, apakah dihitung K/o atau TK/o .
selama ini di t4 kami bekerja itu di hitung TK/0
trus, yg ke-2 :
Klo kawin tp istri tdk bekerja jd incomenya berdua swami/dr swami gt, lalu menanggung 2 anak apakah itu masuk K/I/2 …
mohon pencerahannya ……matur suwun
- Originaly posted by surjono:
( kerepotannya dalam melaporkan SSP tiap bulan )
Yup sependapat dengan bang irawan, klu dari satu pemberi kerja cukup laporan tahunan saja..
Originaly posted by senja:Klo kawin tp istri tdk bekerja jd incomenya berdua swami/dr swami gt, lalu menanggung 2 anak apakah itu masuk K/I/2 …
K/I adalah PTKP dimana isteri mempunyai pekerjaan bebas dan penghasilannya digabungkan dengan pihak suami. CMIIW
- Originaly posted by Otong:
Bukankah kedepannya sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21, klu soal tahun 2008 kan masa transisi.. Soal yang 20% kan bisa dianalogikan sebagai sanksi sama halnya dengan 100% pada PPh 22/23 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.. Lihat saja nanti aturan pelaksanaannya…
Rekan Otong, Maksud saya…..untuk laporan SPT Orang Pribadinya bgmn ?
- Originaly posted by budianto:
Rekan Otong, Maksud saya…..untuk laporan SPT Orang Pribadinya bgmn ?
Aturan pelaksanaannya kan belum ada sekedar pendapat pribadi, baik bagi OP atau Perusahaan yang belum memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif lebih tinggi tentunya nilai yang lebih tinggi seharusnya tidak bisa dikreditkan jika ini dianalogikan sebagai sanksi, klu bisa dikreditkan dimana aspek sanksinya..
- Originaly posted by Otong:
Aturan pelaksanaannya kan belum ada sekedar pendapat pribadi, baik bagi OP atau Perusahaan yang belum memiliki NPWP sehingga dikenakan tarif lebih tinggi tentunya nilai yang lebih tinggi seharusnya tidak bisa dikreditkan jika ini dianalogikan sebagai sanksi, klu bisa dikreditkan dimana aspek sanksinya..
ok deh kita tunggu saja aturan pelaksanaannya….
salam… - Originaly posted by senja:
Klo perempuan/ karyawati dia statusnya sudah menikah, apakah dihitung K/o atau TK/o .
selama ini di t4 kami bekerja itu di hitung TK/0
benar, karyawati walau sudah menikah dan punya anak tetap di itung TK/0
Originaly posted by senja:Klo kawin tp istri tdk bekerja jd incomenya berdua swami/dr swami gt, lalu menanggung 2 anak apakah itu masuk K/I/2 …
jadi, status suami ibu menjadi K/2 dengan PTKP sebesar 16.800.000
Originaly posted by Otong:Yup sependapat dengan bang irawan, klu dari satu pemberi kerja cukup laporan tahunan saja..
nah justru itu maksud saya, kalo rekan2 yang lain seperti rekan otong kalo mempunyai penghasilan diluar karyawan? tentunya mungkin pilihan kena tarif 20% lebih tinggi jauh lebih menguntungkan. ( sekadar pendapat pribadi )
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:Kepada Dit Jen Pajak diminta sebaiknya segera membuat Konsep untuk menjaring NPWP kaitkan dengan Prinsip "Economic Collection" dan "Manfaat Langsung" yang dapat dirasakan masyarakat misalnya bagi Pembayar Pajak setelah yang bersangkutan di Hari Tua, Pajak yang pernah dibayar sebagian akan dikembalikan
atau sejenisnya.Harus mampu menciptakan "simbiose mutualistis"
seperti biasa, pendapat yang menarik dari rekan Ritzky.. ya tidak usah kalo manfaat nya bisa seperti itu rekan ritzky dimana uang bayar pajak kita akan kembali ke kita di hari tua.. saya relakan kok PPh.21 tiap bulan dipotong beberapa ratus ribu dan tidak usah dikembalikan ke saya di hari tua nanti.
Saya sih cuma berharap setidaknya dapat mencontoh IRS di amerika, dimana warga yang benar2 tidak mampu dan tidak bekerja mendapatkan uang ala kadarnya setiap bulan dari pemerintah Amerika sehingga mereka tetep dapat untuk makan sehari2 tanpa harus mencuri/merampok/bahkan mengemis di lampu merah..
Bayangkan sekitar 2 bulan yang lalu dimana pas pembagian Zakat sebesar 30.000 aja banyak warga miskin yang mati terinjak2 ( HANYA KARENA UANG 30.000 ) miris nga mendengarnya…
Tiap pembagian BLT ( HANYA 300.000/3bulan ) juga selalu timbul masalah dalam pembagiannya..
duh geleng2 kepala loh saya tiap denger berita gitu..
Payah, katanya buat pembangunan uang hasil kita bayar pajak, tapi liat tuh jalan protokol aja banyak yang berlubang.. Banjir Kanal Timur dan Barat aja nga selesai2, Busway liat tuh jadi Proyek Anyway ( bukan Busway lagi.. )kalo negara kita ini udah benar memanfaatkan duit hasil dari pajak ini dengan sebaik2nya untuk mensejahterakan rakyatnya, tenang aja pak presiden dan pak darmin.. kita pasti akan berbondong2 untuk mendaftar NPWP.. dan Pengertian Pajak itu yang selama ini " bersifat memaksa " akan kita jalani dengan "sukarela dan senang hati".. Tapi kapan hal itu bisa terjadi?
Semoga hal itu benar2 dapat terlaksana, akan sulit kita mencontoh seperti sistem IRS di Amerika, tapi mengambil pelajaran dari sesuatu yang bagus tetep menjadi impian dan angan2
Best Regards,
Yones Surjono