Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › perubahan status komisaris, pph 21 nya masuk yang mana
perubahan status komisaris, pph 21 nya masuk yang mana
dear all,
Mohon dibantu informasinya ya..
kasusnya jika ada penerima penghasilan tadinya berstatus komisris, kemudian berubah status jadi advisor perusahaan, kriteria di bukti potong pph 21 nya berubah ya. di bukti potong status barunya akumulasi penghasilan bruto dari sebelumnya di nol kan atau diinput penghasilan bruto semasa jd komisaris?masuk ke 21-100-08 penerima berkesinambungan. akumulasi tetap lanjut
- Originaly posted by yap30:
masuk ke 21-100-08 penerima berkesinambungan. akumulasi tetap lanjut
Ohh Ok, iya ketemu..terima kasih yaa
Viewing 1 - 4 of 4 posts