Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Perubahan Status Orang Pribadi ke CV

  • Perubahan Status Orang Pribadi ke CV

     handokotjk updated 14 years, 3 months ago 8 Members · 23 Posts
  • mr-achmad

    Member
    22 April 2011 at 6:29 am
  • mr-achmad

    Member
    22 April 2011 at 6:29 am

    Rekan2…

    Apakah angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi otomatis berubah besarnya ketika berubah menjadi Badan (CV) ?

    mohon pencerahannya

    makasih.

  • harist

    Member
    22 April 2011 at 11:24 am

    tergantung dari penghasilan di cv trrsebut,,, rekan

  • hansiangmei

    Member
    22 April 2011 at 12:13 pm

    NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan adalah 2 hal yang berbeda. Jika Orang Pribadi mendirikan CV dan seluruh usaha yang semula dilaporkan di SPT OP akan dialihkan seluruhnya menjadi kegiatan CV, maka angsuran PPh Pasal 25 OP semestinya berubah menjadi turun dan angsuran PPh Pasal 25 CV wajib dihitung dengan menggunakan perkiraan berdasarkan data SPT PPh OP. Silahkan konsultasikan ke AR karena mereka yang berkepentingan dengan target penerimaan pajak. Bicarakan dengan terbuka perubahan bentuk usaha dari OP menjadi CV.

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 12:29 pm

    Asumsi:
    OP merupakan pengurus CV (direktur) sekaligus menjadi Pemilik CV.
    Penghasilan hanya dari CV berbentuk: gaji/imbalan jasa dari CV.

    Dengan ini, terjadi perubahan pada penghasilan OP ybs. Yang semula penghasilannya merupakan objek pajak menjadi penghasilan (dari CV) yang bukan merupakan objek pajak.

    Apabila angsuran pasal 25 OP tersebut diteruskan akan menyebakan kelebihan pembayaran pajak pada pelaporan SPT Tahunan (OP ybs) tahun pajak berikutnya

    Pertanyaan rekan :

    Originaly posted by mr-achmad:

    Apakah angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi otomatis berubah besarnya ketika berubah menjadi Badan (CV) ?

    otomatis sih tidak yah rekan…, rekan dapat mengajukan pengurangan angsuran pph pasal 25 dalam tahun berjalan untuk setiap bulan yang tersisa

    salam

  • hansiangmei

    Member
    22 April 2011 at 2:09 pm

    Menurut aturan pajak, tidak ada imbalan gaji untuk pesero CV. Yang adalah (1) pembagian laba, (2) pengambilan pribadi atau (3) setoran pribadi. Transaksi point (1), (2) dan (3) bukan obyek PPh.

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 2:20 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    Menurut aturan pajak, tidak ada imbalan gaji untuk pesero CV

    dapat diberikan dasarnya rekan

    salam

  • hansiangmei

    Member
    22 April 2011 at 2:51 pm

    UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 Huruf j. Undang undang telah jelas mencantumkan mengenai tidak boleh dikurangkan gaji yang dibayarkan kepada pesero CV.

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 2:54 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 Huruf j. Undang undang telah jelas mencantumkan mengenai tidak boleh dikurangkan gaji yang dibayarkan kepada pesero CV.

    tidak boleh dijadikan pengurang Ph. khan rekan??
    Bukan berarti "tidak ada khan rekan"?

    salam

  • hansiangmei

    Member
    22 April 2011 at 3:27 pm

    Pengambilan uang pleh pesero CV namanya pengambilan prive, bukan gaji. Dari pelajaran akuntansi di bangku kuliah sampai sekarangpun, tidak ada istilah pesero CV mengambil uang disebut gaji, yang benar adalah pengambilan prive.

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 3:32 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    tidak ada istilah pesero CV mengambil uang disebut gaji, yang benar adalah pengambilan prive.

    setujuu rekan..

    coba rekan lihat akte pendirian CV.

    Apakah benar pendapat saya ini:
    Pengurus (direktur CV sekaligus pemilik, dapat diberikan "gaji")

    salam

  • hansiangmei

    Member
    22 April 2011 at 4:59 pm

    Bahasa hukum memang beda dengan bahasa bisnis. Bahasa dalam akta yang dibuat notaris adalah bahasa hukum, kadang jauh bertentangan dengan kebiasaan bisnis.

  • junjungansitohang

    Member
    22 April 2011 at 5:14 pm
    Originaly posted by hansiangmei:

    Bahasa hukum memang beda dengan bahasa bisnis. Bahasa dalam akta yang dibuat notaris adalah bahasa hukum, kadang jauh bertentangan dengan kebiasaan bisnis.

    belum dapat dimengerti maksudnya??

    salam

  • phh

    Member
    22 April 2011 at 11:07 pm

    saya sependapat dg junjungansitohang, bahwa pemilik CV bisa diberikan gaji setiap bulannya, namun atas gaji ini tdk terutang pph21. dan di SPT tahunan, gaji pemilik CV ini akan dikoreksi fiskal.

  • hanif

    Member
    23 April 2011 at 1:28 am

    tentu saja CV dapat memberikan imbalan dengan nama gaji kepada pemilik CV seperti yang tercantum di dalam akta pendirian.
    Namun demikian, secara akuntansi, pembayaran gaji tersebut akan dicatat dengan mendebitkan akun prive, bukan beban gaji. Sebab, menurut akuntansi, transaksi itu dianggap sebagai pengambilan modal oleh pemilik.
    Sedangkan menurut pajak, bila modal CV tidak terdiri dari saham, saham, maka, pembayaran gaji yang dilakukan kepada pemilik tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan.
    Jadi, ketentuan pajak tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa kepada pemilik CV yang modalnya tidak terdiri dari saham-saham tidak boleh diberikan gaji.
    Akan tetapi, dengan tidak mengakui pembayaran gaji kepada pemilik CV yang modalnya tidak terdiri dari saham-saham sebagai pengurang penghasilan, seolah-olah ketentuan pajak dianggap tidak mengakui adanya imbalan berupa gaji kepada pemilik tersebut.

    Saya yakin sekali bahwa rekan junjungan… sangat paham mengenai hal ini. Saya juga sangat yakin bahwa rekan junjungan… sangat paham maksud dari rekan hansiangmei. Bukan begitu rekan junjungan…?
    he he he

    Yang kurang dapat diterima oleh rekan junjungan…, kalau boleh saya memberikan opini adalah, terkait dengan statement yang barangkali terlampau ekstrim bila dinyatakan bahwa "Menurut aturan pajak, tidak ada imbalan gaji untuk pesero CV"

    Mohon koreksinya…

    Salam

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now