Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan Status Orang Pribadi ke CV
Perubahan Status Orang Pribadi ke CV
- Originaly posted by hanif:
tentu saja CV dapat memberikan imbalan dengan nama gaji kepada pemilik CV seperti yang tercantum di dalam akta pendirian.
Namun demikian, secara akuntansi, pembayaran gaji tersebut akan dicatat dengan mendebitkan akun prive, bukan beban gaji. Sebab, menurut akuntansi, transaksi itu dianggap sebagai pengambilan modal oleh pemilik.
Sedangkan menurut pajak, bila modal CV tidak terdiri dari saham, saham, maka, pembayaran gaji yang dilakukan kepada pemilik tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan.
Jadi, ketentuan pajak tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa kepada pemilik CV yang modalnya tidak terdiri dari saham-saham tidak boleh diberikan gaji.
Akan tetapi, dengan tidak mengakui pembayaran gaji kepada pemilik CV yang modalnya tidak terdiri dari saham-saham sebagai pengurang penghasilan, seolah-olah ketentuan pajak dianggap tidak mengakui adanya imbalan berupa gaji kepada pemilik tersebut.sepakat rekan hanif….
Originaly posted by hanif:Saya yakin sekali bahwa rekan junjungan… sangat paham mengenai hal ini. Saya juga sangat yakin bahwa rekan junjungan… sangat paham maksud dari rekan hansiangmei. Bukan begitu rekan junjungan…?
he he hehe he he…
Salam…
cukup hangat pembicarannya nih Rekan2…
Orang Pribadi tersebut pemilik CV Rekan2…
yang saya pahami selama ini pemilik CV tidak mempunyai kewajiban membayar PPh Pasal 25 tiap bulannya…karena sudah dilakukan pembayaran oleh CVnya…
mohon dikoreksi Rekan2…
- Originaly posted by hansiangmei:
NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan adalah 2 hal yang berbeda.
Originaly posted by mr-achmad:yang saya pahami selama ini pemilik CV tidak mempunyai kewajiban membayar PPh Pasal 25 tiap bulannya…karena sudah dilakukan pembayaran oleh CVnya…
Jadi rekan mr-achmad antara CV Dan Pemilik (OP) adalah 2 subjek pajak PPh yang berbeda sebagaimana yang diposting rekan hansiangmei diatas.
Tentu kewajiban perpajakan (termasuk pph ps. 25) dipikul oleh masing2 subjek pajaknya…
Salam
Jadi intinya:
1. CV bisa memberikan gaji kpd pemilik alias Prive (dlm bhs akuntansinya)..
2. jika Pemilik hanya memperoleh gaji/prive dr CV, maka CV tdk berhak memotong PPh 21..begitu jg si Pemilik tdk berkewajiban mengangsur PPh 25 atas prive tsb..wong NDOLL (0) alias NIHIL..
3. si Pemiliknya tinggal nyante2 dirumah..hehe..- Originaly posted by zeeget:
1. CV bisa memberikan gaji kpd pemilik alias Prive (dlm bhs akuntansinya)..
2. jika Pemilik hanya memperoleh gaji/prive dr CV, maka CV tdk berhak memotong PPh 21..begitu jg si Pemilik tdk berkewajiban mengangsur PPh 25 atas prive tsb..wong NDOLL (0) alias NIHIL..sepakat rekan zeeget…
Originaly posted by zeeget:3. si Pemiliknya tinggal nyante2 dirumah..hehe..
he.. he.. (ini bagi Pesero "Komanditer", dimungkinkan..!!?)
Namun bagi Pesero "Pengurus" ( Direktur CV ) , tanggung jawab penuh atas CV secara keseluruhan ada padanya…
salam
- Originaly posted by hansiangmei:
Pengambilan uang pleh pesero CV namanya pengambilan prive, bukan gaji. Dari pelajaran akuntansi di bangku kuliah sampai sekarangpun, tidak ada istilah pesero CV mengambil uang disebut gaji, yang benar adalah pengambilan prive
Anda baca lagi teorinya jelas2, dan apa istilah itu untuk CV yang terdiri atas saham.
Originaly posted by junjungansitohang:coba rekan lihat akte pendirian CV.
Apakah benar pendapat saya ini:
Pengurus (direktur CV sekaligus pemilik, dapat diberikan "gaji")Rekan junjungan, jangan emosi dong, ha…ha…haaaa.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Rekan junjungan, jangan emosi dong, ha…ha…haaaa.
heee…heee…he .. he….
Salam rekan handokotjk
- Originaly posted by junjungansitohang:
Salam rekan handokotjk
Salam rekan junjungan.