Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perubahan Status Orang Pribadi ke CV
Perubahan Status Orang Pribadi ke CV
Rekan2…
Apakah angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi otomatis berubah besarnya ketika berubah menjadi Badan (CV) ?
mohon pencerahannya
makasih.
tergantung dari penghasilan di cv trrsebut,,, rekan
NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan adalah 2 hal yang berbeda. Jika Orang Pribadi mendirikan CV dan seluruh usaha yang semula dilaporkan di SPT OP akan dialihkan seluruhnya menjadi kegiatan CV, maka angsuran PPh Pasal 25 OP semestinya berubah menjadi turun dan angsuran PPh Pasal 25 CV wajib dihitung dengan menggunakan perkiraan berdasarkan data SPT PPh OP. Silahkan konsultasikan ke AR karena mereka yang berkepentingan dengan target penerimaan pajak. Bicarakan dengan terbuka perubahan bentuk usaha dari OP menjadi CV.
Asumsi:
OP merupakan pengurus CV (direktur) sekaligus menjadi Pemilik CV.
Penghasilan hanya dari CV berbentuk: gaji/imbalan jasa dari CV.Dengan ini, terjadi perubahan pada penghasilan OP ybs. Yang semula penghasilannya merupakan objek pajak menjadi penghasilan (dari CV) yang bukan merupakan objek pajak.
Apabila angsuran pasal 25 OP tersebut diteruskan akan menyebakan kelebihan pembayaran pajak pada pelaporan SPT Tahunan (OP ybs) tahun pajak berikutnya
Pertanyaan rekan :
Originaly posted by mr-achmad:Apakah angsuran PPh Pasal 25 Orang Pribadi otomatis berubah besarnya ketika berubah menjadi Badan (CV) ?
otomatis sih tidak yah rekan…, rekan dapat mengajukan pengurangan angsuran pph pasal 25 dalam tahun berjalan untuk setiap bulan yang tersisa
salam
Menurut aturan pajak, tidak ada imbalan gaji untuk pesero CV. Yang adalah (1) pembagian laba, (2) pengambilan pribadi atau (3) setoran pribadi. Transaksi point (1), (2) dan (3) bukan obyek PPh.
- Originaly posted by hansiangmei:
Menurut aturan pajak, tidak ada imbalan gaji untuk pesero CV
dapat diberikan dasarnya rekan
salam
UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 Huruf j. Undang undang telah jelas mencantumkan mengenai tidak boleh dikurangkan gaji yang dibayarkan kepada pesero CV.
- Originaly posted by hansiangmei:
UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 Huruf j. Undang undang telah jelas mencantumkan mengenai tidak boleh dikurangkan gaji yang dibayarkan kepada pesero CV.
tidak boleh dijadikan pengurang Ph. khan rekan??
Bukan berarti "tidak ada khan rekan"?salam
Pengambilan uang pleh pesero CV namanya pengambilan prive, bukan gaji. Dari pelajaran akuntansi di bangku kuliah sampai sekarangpun, tidak ada istilah pesero CV mengambil uang disebut gaji, yang benar adalah pengambilan prive.
- Originaly posted by hansiangmei:
tidak ada istilah pesero CV mengambil uang disebut gaji, yang benar adalah pengambilan prive.
setujuu rekan..
coba rekan lihat akte pendirian CV.
Apakah benar pendapat saya ini:
Pengurus (direktur CV sekaligus pemilik, dapat diberikan "gaji")salam
Bahasa hukum memang beda dengan bahasa bisnis. Bahasa dalam akta yang dibuat notaris adalah bahasa hukum, kadang jauh bertentangan dengan kebiasaan bisnis.
- Originaly posted by hansiangmei:
Bahasa hukum memang beda dengan bahasa bisnis. Bahasa dalam akta yang dibuat notaris adalah bahasa hukum, kadang jauh bertentangan dengan kebiasaan bisnis.
belum dapat dimengerti maksudnya??
salam
saya sependapat dg junjungansitohang, bahwa pemilik CV bisa diberikan gaji setiap bulannya, namun atas gaji ini tdk terutang pph21. dan di SPT tahunan, gaji pemilik CV ini akan dikoreksi fiskal.
tentu saja CV dapat memberikan imbalan dengan nama gaji kepada pemilik CV seperti yang tercantum di dalam akta pendirian.
Namun demikian, secara akuntansi, pembayaran gaji tersebut akan dicatat dengan mendebitkan akun prive, bukan beban gaji. Sebab, menurut akuntansi, transaksi itu dianggap sebagai pengambilan modal oleh pemilik.
Sedangkan menurut pajak, bila modal CV tidak terdiri dari saham, saham, maka, pembayaran gaji yang dilakukan kepada pemilik tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan.
Jadi, ketentuan pajak tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa kepada pemilik CV yang modalnya tidak terdiri dari saham-saham tidak boleh diberikan gaji.
Akan tetapi, dengan tidak mengakui pembayaran gaji kepada pemilik CV yang modalnya tidak terdiri dari saham-saham sebagai pengurang penghasilan, seolah-olah ketentuan pajak dianggap tidak mengakui adanya imbalan berupa gaji kepada pemilik tersebut.Saya yakin sekali bahwa rekan junjungan… sangat paham mengenai hal ini. Saya juga sangat yakin bahwa rekan junjungan… sangat paham maksud dari rekan hansiangmei. Bukan begitu rekan junjungan…?
he he heYang kurang dapat diterima oleh rekan junjungan…, kalau boleh saya memberikan opini adalah, terkait dengan statement yang barangkali terlampau ekstrim bila dinyatakan bahwa "Menurut aturan pajak, tidak ada imbalan gaji untuk pesero CV"
Mohon koreksinya…
Salam