Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perubahan status ptkp krn tanggungan telah menikah
Perubahan status ptkp krn tanggungan telah menikah
Maaf mau bertanya.
Bila tanggungan (anak) telah menikah apakah status ptkp bisa berubah?
Misalnya pd thn lalu K2, tp pertengahan thn lalu anak/tanggungan menikah, bisakah berubah jadi K1 pada tahun ini?bisa mulai 1 jan
Menurut saya boleh2 saja diubah pada tahun tsb tanpa harus menunggu tahun depan, kan pajak yg dibayar jadi lebih besar juga.
mengurangi tanggungan saya rasa boleh, tapi kalau menambah tanggungan harus tunggu tahun depan.
- Originaly posted by eddy_20:
mengurangi tanggungan saya rasa boleh, tapi kalau menambah tanggungan harus tunggu tahun depan.
sepakat ini
tapi bukan karena faktor menikah, memang anaknya sudah ber penghasilan..? jika belum punya penhasilan masih bisa menjadi tanggungan, tapi sebaliknya meski belum menikah tapi jika sudah penghasilan tetap dan sudah berumur di atas 18 Th, sudah bisa di lepas dari tanggungan.
Bila sdh berpenghasilan tetap dan dikeluarkan dr tanggungan.
Tetapi misalnya kontrak kerja anak tsb selesai dan belum bekerja lg. Apa utk thn depan bisa dimasukkan sbg tanggungan lg.
Atau ada batas usia max tanggungungan itu sampai umur brp?- Originaly posted by Dizan:
Tetapi misalnya kontrak kerja anak tsb selesai dan belum bekerja lg. Apa utk thn depan bisa dimasukkan sbg tanggungan lg.
Atau ada batas usia max tanggungungan itu sampai umur brp?setahu saya ada batasan umur anak yang masuk PTKP.. kalau gak salah itu umur 18 (cmiiw), jadi baik uda kerja atau gak kerja, tetap gak bisa masuk PTKP apabila sudah melewati batas umur tersebut
Penjelasan Pasal 7 UU PPh : "Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak."
Kesimpulannya : Tidak ada batasan umur, apabila memang belum memiliki penghasilan dan semua biaya masih ditanggung WP maka boleh dianggap tanggungan.
cmiiw
kl sudah menikah sudah tidak bisa menjadi tanggungan lagi
karena sudah menjadi tanggungan suami- Originaly posted by eddy_20:
Kesimpulannya : Tidak ada batasan umur, apabila memang belum memiliki penghasilan dan semua biaya masih ditanggung WP maka boleh dianggap tanggungan.
sepakat ini…karena
objek pajak adalah penghasilan.