Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › perubahan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009
perubahan tarif PPh Pasal 23 tahun 2009
- Originaly posted by antona:
Rekan semuanya
Di sini pemotongan yg dilakukan adalah PPh pasal 23 ya?bukan PPh pasal 21 ya?ayo… ada yg bisa jelaskan ngak perbedaannya di mana?
SalamTergantung pihak yang menyerahkan jasa. Bila yang menyerahkan jasa adalah atas nama orang pribadi maka dikenakan PPh pasal 21. Bila yang menyerahkan jasa adalah atas nama badan hukum, maka dikenakan PPh pasal 23.
Dear All,
Ada yang punya Daftar Tarif PPh Psl.23 versi Bhs.Inggris, saya perlu, Thanks