Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan A dipinjam perusahaan B, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?
Perusahaan A dipinjam perusahaan B, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?
Tolong pencerahannya,
Jika ada skenario Perusahaan A dipinjam perusahaan B atau individu, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?B atau individu memakai bendera A untuk menjual jasanya. Setelah A mendapat bayaran penuh dari customer, A melakukan pemotongan PPH Final 1% karena A adalah Non-PKP.
Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?
Thankss
- Originaly posted by djsm:
Jika ada skenario Perusahaan A dipinjam perusahaan B atau individu,
maksudnya dipinjam apanya sih ini
- Originaly posted by djsm:
Tolong pencerahannya,
Jika ada skenario Perusahaan A dipinjam perusahaan B atau individu, Perusahaan A perlu bayar pajak apa?B atau individu memakai bendera A untuk menjual jasanya. Setelah A mendapat bayaran penuh dari customer, A melakukan pemotongan PPH Final 1% karena A adalah Non-PKP.
Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?
sebaiknya dijelaskan lebih detail lagi rekan. agak susah nih memahami pertanyaannya
- Originaly posted by djsm:
Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?
jasa perantara atau gimana nih?? kalau jasa perantara kena PPh 23..
- Originaly posted by djsm:
Apakah pengeluaran sejumlah uang (setelah dipotong pph final 1%) untuk diserahkan ke B juga perlu ada pajak tertentu yg harus dibayarkan?
Tergantung penyerahannya dinamakan apa nantinya? di B atau individu masih bisa kena pajak lagi karena terjadi penerimaan
- Originaly posted by daudjr:
maksudnya dipinjam apanya sih ini
Maksudnya B pinjam benderanya A pak, jadi B menjual jasanya melalui A karena B tidak mempunyai perusahaan (bisa dikatakan B mendapat proyek untuk dikerjakan sendiri, krn B adalah consultant freelence).
- Originaly posted by nchip:
sebaiknya dijelaskan lebih detail lagi rekan. agak susah nih memahami pertanyaannya
Maksudnya B pinjam benderanya A pak, jadi B menjual jasanya melalui A karena B tidak mempunyai perusahaan (bisa dikatakan B mendapat proyek untuk dikerjakan sendiri, krn B adalah consultant freelence).
- Originaly posted by wverdi:
Tergantung penyerahannya dinamakan apa nantinya? di B atau individu masih bisa kena pajak lagi karena terjadi penerimaan
Iya pak, B atau individu bisa kena pajak karena terjadi penerimaan.
Tapi klo A menyerahkan ke B sebaiknya dikategorikan apa ya? dan jenis pajak apa yg harus A bayar?
- Originaly posted by djsm:
Tapi klo A menyerahkan ke B sebaiknya dikategorikan apa ya? dan jenis pajak apa yg harus A bayar?
PPh pasal 21, karena PT A memberikan uang ke pribadi B (anggap saja fee sbg perantara)
potongannya pemberian fee x 50% x tarif pasal 17 - Originaly posted by iwan wardiman:
PPh pasal 21, karena PT A memberikan uang ke pribadi B (anggap saja fee sbg perantara)
potongannya pemberian fee x 50% x tarif pasal 17Setuju kalau B adalah orang pribadi (lebih tinggi 20% kalau tidak punya NPWP).
Terima kasih rekan2 ortax atas infonya