Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Perusahaan asing yang masuk BUT dan non BUT
Perusahaan asing yang masuk BUT dan non BUT
<font style=”vertical-align: inherit;”><font style=”vertical-align: inherit;”>”Perusahaan asing yang masuk BUT dan non BUT itu apa aja ya. Kemudian pengenaan pajaknya gimana? “</font></font>
-
This discussion was modified 2 years, 8 months ago by
Lukman Sanjaya.
-
This discussion was modified 2 years, 8 months ago by
syarat perusahaan dianggap memiliki BUT di Indonesia dapat ditemukan di P3B pasal 5.
Secara umum perusahaan dianggap memiliki BUT adalah bila dia
1 memiliki kehadiran fisik di Indonesia, contoh : dia memiliki kantor perwakilan, cabang, gudang, pabrik dsb. kecuali gudang tersebut senyatanyata hanya menyimpan barang untuk tujuan distribusi tanpa adanya kegiatan penyerahan BKP/JKP.
2 memiliki kehadiran ekonomi secara signifikan, contoh Online Shop, Google, Facebook, Amazon, dsb
3 perusahaan Indonesia yang menjadi agen dependen dari perusahaan luar negeri, (agen dependen artinya perusahaan nya itu usaha/bisnisnya bergantung pada perusahaan luar negeri atau dia tidak memiliki kuasa/kebebasan untuk berbisnis sendiri secara independen)
Bagi Perusahaan yang memenuhi syarat untuk dianggap sbg BUT , wajib mendaftarkan diri mendapat NPWP. oleh karena itu BUT atau bukan tidak melihat apakah dia punya NPWP khusus atau tidak.