Forum Ortax › Forums › e-SPT › Perusahaan baru
Dear all rekan Ortax
mau tanya neh
kl perusahaan baru dapat npwp dan pkp tanggal 10 jan 2010 dan belum ada kegiatan sama sekali
dan saya mau melaporkan spt ppn yang saya pakai form mana yah 1107 atau 1108terima kasih sebelumnya
1108
thx rekan poerba
1108 nya satu set dengan lampiran atau cuma induknya saja
1108 harus satu set rekan acong.
rekan albert
ini makanya saya bingung soalnya saya pernah pengalaman di kpp tebet
saya bawa 1107 mereka tolak dan harus memakai 1108, maka hari berikutnya saya bawa 1 set mereka bilang kl masih nihil cukup kasih yang induknya aja
CMIIWthx all
1107 kalau jumlah faktur pajak keluaran dan masukannya lebih dari 30 faktu/bln baru bisa digunakan. kalau untuk 1108 , kalau KPP rekan acong hanya minta induknya lebih baik, hemat kertas hehehehe…
Tergantung KPP , ada yg minta satu set 1108 print out dalam bentuk PDF. saya pernah ditolak print outnya menggunakan 1108 dalam bentuk excel.ya 1108
ya menurut saya jg 1108
Dear all
kmrn saya coba mengunakan form 1107 ( e-spt)
mereka menerima kok
malah ada penjelasan yg masuk akal di front officenya
lebih baik pakai 1107 e-spt supaya tidak repotthx all
atas masukannya- Originaly posted by acong77:
kmrn saya coba mengunakan form 1107 ( e-spt)
mereka menerima kok
malah ada penjelasan yg masuk akal di front officenya
lebih baik pakai 1107 e-spt supaya tidak repotMemang lagi diarahkan agar menggunkan 1107 E-SPT.
Dear All, saya pernah konsultasi dengan AR menurutnya kalo wp pake espt maka dengan form 1107 kalo manual (dengan hard copy) pake 1108, tetapi 1108 inipun hanya berlaku bagi kpp tertentu yang ditunjuk oleh dirjen pajak saja, jadi tidak semua kpp menerima 1108. Mohon koreksinya jika saya keliru…
- Originaly posted by Shalim:
Dear All, saya pernah konsultasi dengan AR menurutnya kalo wp pake espt maka dengan form 1107 kalo manual (dengan hard copy) pake 1108, tetapi 1108 inipun hanya berlaku bagi kpp tertentu yang ditunjuk oleh dirjen pajak saja, jadi tidak semua kpp menerima 1108. Mohon koreksinya jika saya keliru…
Benar pak..SPT PPN 1108 merupakan versi manual dari SPT PPN 1107 dgn kata lain digunakan apabila dlm satu masa FP tidak lebih dari 20 faktur.Dan PPN 1108 ini juga hanya berlaku di kpp tertentu ( blm semua kpp ).Rencananya akan bertahap..
- Originaly posted by nezax:
Benar pak..SPT PPN 1108 merupakan versi manual dari SPT PPN 1107 dgn kata lain digunakan apabila dlm satu masa FP tidak lebih dari 20 faktur.Dan PPN 1108 ini juga hanya berlaku di kpp tertentu ( blm semua kpp ).Rencananya akan bertahap..
Ralat :
Seharusnya 30 Faktur KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 192/PJ/2008 TANGGAL 19 NOPEMBER 2008
TENTANG
TEMPAT DAN SAAT MULAl BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARAdan
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 170/PJ/2008 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2008
TENTANG
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARATDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT MASA PPN FORMULIR 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA BARAT.
PERTAMA:
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Barat ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT MASA PPN FORMULIR 1108.
KEDUA:
Saat mulai berlakunya SPT MASA PPN FORMULIR 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Oktober 2008.
KETIGA:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat;
Untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 15 September 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTIONDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat dan Saat Mulai Berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
TEMPAT DAN SAAT MULAI BERLAKUNYA SPT MASA PPN FORMULIR 1108 PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA TIMUR DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA.
PERTAMA:
Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara ditetapkan sebagai tempat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 29/PJ/2008, tanggal 23 Juni 2008 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
KEDUA:
Saat mulai berlakunya SPT Masa PPN Formulir 1108 sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama adalah mulai Masa Pajak Desember 2008.
KETIGA:
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur/Tenaga Pengkaji/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 November 2008DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN NASUTION