Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain Perusahaan EMKL / Ekspedisi

  • Perusahaan EMKL / Ekspedisi

     sammi updated 14 years, 9 months ago 6 Members · 12 Posts
  • a12o3l

    Member
    14 March 2010 at 8:03 am
  • a12o3l

    Member
    14 March 2010 at 8:03 am

    dear rekan ortax…

    mo nanya neh…, kalau perusahaan ekspedisi atau EMKL itu pemberlakuan pajaknya mengacu ke peraturan mana ya…., apa sama dengan pelayaran.
    maksud saya PPN dan PPh nya…, dan apakah yg dilaporkan tiap bulan Psl. 25, PPN , dan PPh Masa 21.

    mohon penjelasannya dan acuan untuk peraturannya…
    thx…

  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2010 at 3:33 pm
    Originaly posted by a12o3l:

    kalau perusahaan ekspedisi atau EMKL itu pemberlakuan pajaknya mengacu ke peraturan mana ya

    atas penyerahan jasa ekspedisi terutang ppn.
    dasar hukumnya berikut rekan:
    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 242/PJ.532/1997

    TENTANG

    PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1996 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
    disampaikan penjelasan sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 jis. Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor
    50 Tahun 1994, maka jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, maupun di sungai yang
    dilakukan oleh Pemerintah maupun oleh swasta, dan jasa angkutan udara luar negeri, termasuk
    di dalamnya jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa
    angkutan udara luar negeri tersebut, merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
    SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan bagian usaha jasa angkutan di darat pada umumnya,
    maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
    mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk
    umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat
    dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dan sepanjang kendaraan
    bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

    3. Mengacu kepada pengertian jasa angkutan umum di darat tersebut pada butir 2 dan memperhatikan
    kegiatan angkutan di laut, di danau maupun di sungai pada umumnya, maka jasa angkutan umum
    di laut, di danau maupun di sungai adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan
    mempergunakan kapal laut, kapal danau maupun kapal sungai dan/atau alat angkutan laut, alat
    angkutan danau maupun alat angkutan sungai lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut
    bayaran, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik
    dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

    4. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996, atas penyerahan
    Barang Kena Pajak (BKP) antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, PPN dan PPn BM yang terutang tidak
    dipungut, dan atas penyerahan BKP oleh produsen dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada
    perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih
    lanjut, diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang
    yang diekspor.

    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 4 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara,
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1. Jasa angkutan penumpang dan/atau barang, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa
    angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai, dan jasa angkutan udara luar
    negeri sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 3,
    dikecualikan dari pengenaan PPN.
    5.2. Jasa ekspedisi muatan kapal laut dan udara (EMKL dan EMKU), adalah Jasa Kena Pajak
    karena tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, sehingga atas
    penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    5.3. Oleh karena Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 hanya mengatur fasilitas perpajakan
    atas penyerahan BKP, tidak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahan jasa
    ekspedisi terutang PPN.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PPN DAN PTLL

    ttd

    SAROYO ATMOSUDARMO

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    14 March 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by a12o3l:

    apakah yg dilaporkan tiap bulan Psl. 25, PPN , dan PPh Masa 21.

    benar rekan

    salam

  • a12o3l

    Member
    15 March 2010 at 1:44 pm

    terima kasih banyak rekan junjungan…

  • bamrusd79

    Member
    14 May 2010 at 10:27 am

    Saya juga masih bingung…..mengenai PPN Pada Perusahaan EMKL dikenakan PPN atau Tidak,jika dikenakan dasar pengenaan PPN pada perusahaan EMKL yang mana….?.karena diperusahaan kami sistemnya menalangi biaya dahulu kemudian minta diganti/Reimburse kepada Customer,ditambah jasa Handling.Misal untuk Biaya2 yang kita Talangi Rp 3juta,untuk Jasa Handlingnya 500.000.Kemudian kami membuat tagihan ke Customer Rp 3juta+500Rb =3,5 juta.Nah jika dikenakan PPN , dikenakan atas Total Tagihan atau atas jasa handling saja yang 500 Ribu.Mohon Bantuanya,Terimakasih Banyak..

    Bambang,R Jkrta

  • paku

    Member
    14 May 2010 at 12:52 pm
    Originaly posted by bamrusd79:

    Saya juga masih bingung…..mengenai PPN Pada Perusahaan EMKL dikenakan PPN atau Tidak,jika dikenakan dasar pengenaan PPN pada perusahaan EMKL yang mana….?.karena diperusahaan kami sistemnya menalangi biaya dahulu kemudian minta diganti/Reimburse kepada Customer,ditambah jasa Handling.Misal untuk Biaya2 yang kita Talangi Rp 3juta,untuk Jasa Handlingnya 500.000.Kemudian kami membuat tagihan ke Customer Rp 3juta+500Rb =3,5 juta.Nah jika dikenakan PPN , dikenakan atas Total Tagihan atau atas jasa handling saja yang 500 Ribu.Mohon Bantuanya,Terimakasih Banyak..

    krn yg Rp 3 jtu itu murni cost to cost ( dokumen atas nama pihak ke 3 ,tidak ada mrk up n down,dolkumen asli dikasih ke pihak ke 3) tidak terutang PPN maupun pph
    klo menurut saya yg Rp 500.000 ribu itu terutang ppn krn jasa handling

    cmiiw

  • bamrusd79

    Member
    17 May 2010 at 11:06 am

    Terima kasih atas jawabanya mas PAKU..Terus sebaiknya invoicenya digabung apa dipisah ya….????

    Bagaimana dengan pengertian PPN dikenakan atas Total Tagihan..??

  • paku

    Member
    17 May 2010 at 12:58 pm
    Originaly posted by bamrusd79:

    Terima kasih atas jawabanya mas PAKU..Terus sebaiknya invoicenya digabung apa dipisah ya….

    yah tergantung kebiakan masing perusahaan mao digabung ato gak…
    biasa nya utk reimbursement kita tagih nya 1> kita tagih invoice debit note sebesar 3 jt (tidak terutang ppn)dgn melmpirkan bukti bahwa itu adl cost to cost
    dan 2> 500 ribunya dengan invoice yg terutang ppn (terpisah dari tagihan reimbursement)
    cmiiw

  • bamrusd79

    Member
    25 May 2010 at 10:38 am

    thanks Alot…

  • scoob

    Member
    4 October 2010 at 2:29 pm

    Karena masih berkaitan dengan EMKL, scoob ingin nimbrung bertanya kepada rekan2 semua nih….
    tagihan dr perusahaan EMKL tertera, jasa handling, storage, administari fee, trucking fee, collection fee, cargo charges,EDI fee. Apakah terhutang PPh 23 atas jasa2 yang tercantum dalam tagihan dari perusahaan EMKL??

    salam,
    scoob

  • sammi

    Member
    4 October 2010 at 2:32 pm
    Originaly posted by scoob:

    tagihan dr perusahaan EMKL tertera, jasa handling, storage, administari fee, trucking fee, collection fee, cargo charges,EDI fee. Apakah terhutang PPh 23 atas jasa2 yang tercantum dalam tagihan dari perusahaan EMKL??

    silahkan dicocokan dengan UU pph pasal 23 dan PMK 244 tahun 2008, jika masuk dalam kategori yang disebutkan dalam peraturan tersebut maka terutang pph pasal 23 namun jika tidak termasuk berarti tidak terutang.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now