Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Perusahaan Forwarding, yang menjadi objek PPN dan tidak ? (URGENT)
Perusahaan Forwarding, yang menjadi objek PPN dan tidak ? (URGENT)
Dear,
allMau tanya nih.
Sebenarnya Perusahaan Forwarding itu, yang menjadi Objek Pajak, yang dikenakan :
PPN 10% ataupun PPN 1% ataupun tidak dikenakan, yang mana saja ?
tulung…tulung…
mungkin yang bekerja atau menangani perusahaan forwarding, bisa sharing.Mohon Pencerahannya.
- Originaly posted by wurangian:
Sebenarnya Perusahaan Forwarding itu, yang menjadi Objek Pajak, yang dikenakan :
PPN 10% ataupun PPN 1% ataupun tidak dikenakan, yang mana saja ?Dikeani PPN 10%
- Originaly posted by begawan5060:
Dikeani PPN 10%
Alasannya rekan begawan5060 ?
Bukannya 1% ?
Sebab, saya pernah melihat faktur pajak yang dikenai ppn 1% dari dpp yang merupakan 10% nya dari penyerahan jasa.
btw, ppn 10% nya ini maksudnya dari dpp ? atau harga jual (penyerahan jasa) nih ?
Soalnya kalau di fp sih memang 10%. Cuma ini masalah penghitungannya aja.
mudeng neh jadinya…
heheheheMohon Pencerahannya Rekan Begawan5060
- Originaly posted by wurangian:
Sebenarnya Perusahaan Forwarding itu, yang menjadi Objek Pajak, yang dikenakan :
PPN 10% ataupun PPN 1% ataupun tidak dikenakan, yang mana saja ?
tulung…tulung…
mungkin yang bekerja atau menangani perusahaan forwarding, bisa sharing.Salam rekan wurangian, saya juga bekerja di perusahaan forwarding juga…
sama seperti anda kami juga seringkali mengalami kebingungan menentukan mana yang menjadi objek PPN..Mungkin Surat Dirjen Pajak Nomor S-766/PJ.53/2004 tentang PN atas penyerahan Jasa Freight Forwarding bisa membantu…
Originaly posted by wurangian:Alasannya rekan begawan5060 ?
Bukannya 1% ?
Sebab, saya pernah melihat faktur pajak yang dikenai ppn 1% dari dpp yang merupakan 10% nya dari penyerahan jasa.
btw, ppn 10% nya ini maksudnya dari dpp ? atau harga jual (penyerahan jasa) nih ?
Soalnya kalau di fp sih memang 10%. Cuma ini masalah penghitungannya aja.
Kyaknya sih tetap 10% yah..
Karena di SE tersebit dijelaskan bahwa DPP sebesar yang diminta atau seharusnya dimnta oleh Forwarding…Mohon pencerahannya juga yah buat semua master PPN…
- Originaly posted by wurangian:
Sebab, saya pernah melihat faktur pajak yang dikenai ppn 1% dari dpp yang merupakan 10% nya dari penyerahan jasa.
btw, ppn 10% nya ini maksudnya dari dpp ? atau harga jual (penyerahan jasa) nih ?
Soalnya kalau di fp sih memang 10%. Cuma ini masalah penghitungannya aja.Yang terutang 1% itu untuk jasa pengiriman paket (menggunakan Nilai Lain sebagai DPP). Dengan rincian, sbb :
DPP = 10% X Tagihan dan PPN = 10% X DPP —> efektif = 1% X tagihan.Sedang forwarding sangat berbeda dengan jasa pengiriman paket
Rekan Begawan, tapi terkadang saya sering melihat ada yang tidak dikenakan PPN.
Kira-kira untuk transaksi apa saja yang terdapat pada perusahaan forwarding, yang tidak dikenakan PPN ?
Mungkin rekan astridg juga bisa membantu.Mohon Pencerahan.
- Originaly posted by wurangian:
Kira-kira untuk transaksi apa saja yang terdapat pada perusahaan forwarding, yang tidak dikenakan PPN ?
Biasanya diinvoice itu ada ocean Freight (including THC,BAF,Seal Fee,Telex release), B/L Fee, Document+adm Fee, Correction Fee, Storage, Trucking, Demurrage, Customs Clearance/Handling Fee, dll…
Masih mengacu pada S-766 semua penyerahan tersebut tidak termasuk penyerahan yang tidak terutang PPN..kecuali jika invoice dari Shipping Line or Airline atas nama customer forwarder.
Walaupun Biaya Ocean Freight merupakan jasa perkapalan yang termasuk kedalam jenis jasa yag tidak terutang PPN…
Hanya mencoba menjawab…mohon dikoreksi rekan..
Karena seringkali membingungkan perlakuan PPN untuk jasa Forwarder…