Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Perusahaan Group
Halo Rekan,
Saya mau bertanya mengenai group perusahaan. apakah group perusahaan diatur di undang2? yang saya tau group perusahaan perusahaan2 anak sahamnntya dimiliki sebagian besar oleh induk perusahaan. apakah jika seseorang memiliki banyak PT atas namanya sendiri apakah itu bisa disbut group perusahaan??Saya ada cerita.
Ada 3 PT semua saham atas nama Tuan A. Kita sebut saja 3 PT itu adalah PT 1, PT 2, PT 3. Awalnya Tn. A mendirikan PT 1 kemudian PT 2 dan kemudian PT 3 untuk jdi induk perusahaan. Yg jadi induk, mereka anggap PT 3 karna PT 3 ada nama group dibelakang nama PTnya dan disiapkan jdi induk perusahaan .. Tapi padahal PT 2 dan PT 3 Awalnya bersumber dri PT 1. PT 3 pun tidak memiliki bidang usaha hanya nama saja sebagai induk group.. Saya berpikir PT 1 lah yg harusnya jdi induk group. smeua pekerjaan di 1 kantor digabung, semua beban operasional mereka bebankan ke induk (PT3) sedangkan PT 1 dan PT 2 mengakui cost sesuai bidang usaha masing2..
dari ceita diatas apakah rekan mengerti permasalahannya, dan saran.. Mohon maaf saya susah menjelaskannya- Originaly posted by encep.pirman:
Saya mau bertanya mengenai group perusahaan. apakah group perusahaan diatur di undang2? yang saya tau group perusahaan perusahaan2 anak sahamnntya dimiliki sebagian besar oleh induk perusahaan. apakah jika seseorang memiliki banyak PT atas namanya sendiri apakah itu bisa disbut group perusahaan??
kalo di pajak lebih ke hub istimewa si, coba check di Ps 18 (4) UU PPh atau Ps 2 (2) UU PPN
case yang rekan ceritakan sepertinya lebih ke pertimbangan bisnis sih. jadi kl diihat dari perspektif bisnis ga masalah menurut saya, kayak strategi usaha aja gitu
- Originaly posted by encep.pirman:
jika seseorang memiliki banyak PT atas namanya sendiri apakah itu bisa disbut group perusahaan??
perlu dilihat dulu pengetian grup itu harus memiliki penyertaan saham atau bisa dalam hal kewenangan, dll