Forum Ortax › Forums › PPh Badan › perusahaan membayar pajak karyawan apakah ada peraturannya ??
perusahaan membayar pajak karyawan apakah ada peraturannya ??
mohon bantuan dari rekan2 . .
pajak karyawan apakah harus dibayar oleh perusahaan ?
lalu kalau harus dibayar perusahaan, pajak terutangnya dibayarkan oleh perusahaan atau dipotong gaji karyawan ?
mohon kesdiaan senior2 untuk membantu . .^-^Terimakasihh . .
- Originaly posted by maii:
pajak karyawan apakah harus dibayar oleh perusahaan ?
lalu kalau harus dibayar perusahaan, pajak terutangnya dibayarkan oleh perusahaan atau dipotong gaji karyawan ?1. Pajak Karyawan dihitung, dipotong, distor, dan dilaporkan oleh pemberi hasil/pemberi kerja/pemotong pajak.
2. Setelah ketemu Pajak terutang, tergantung kebijakan perusahaan, bisa saja benar-benar dipotong dari gaji karyawan, atau pajak terutang dibayar/ditanggung perusahaan (sehingga THP karyawan utuh) atau memberikan tunjangan sebesar pph terutang (THP karyawan utuh) - Originaly posted by maii:
pajak karyawan apakah harus dibayar oleh perusahaan ?
pajak atas penghasilan karyawan dipotong dan dibayarkan serta dilaporkan oleh perusahaan tiap bulannya.
Originaly posted by maii:lalu kalau harus dibayar perusahaan, pajak terutangnya dibayarkan oleh perusahaan atau dipotong gaji karyawan ?
tergantung kebijaksanaan perusahaan dalam sistem penggajiannya
maaf…sudah dijawab oleh rekan begawan….
- Originaly posted by begawan5060:
1. Pajak Karyawan dihitung, dipotong, distor, dan dilaporkan oleh pemberi hasil/pemberi kerja/pemotong pajak.
2. Setelah ketemu Pajak terutang, tergantung kebijakan perusahaan, bisa saja benar-benar dipotong dari gaji karyawan, atau pajak terutang dibayar/ditanggung perusahaan (sehingga THP karyawan utuh) atau memberikan tunjangan sebesar pph terutang (THP karyawan utuh)maav rekan . .THP itu apa ya kepanjanganny?
- Originaly posted by kaSSkus:
tergantung kebijaksanaan perusahaan dalam sistem penggajiannya
setuju
Originaly posted by maii:THP itu apa ya kepanjanganny?
ijin jawab ..
take home pay,,,
gaji yang di bawa pulang ,,hehesemoga bener
sala
Mau nambahin..
1. Kalo kebijakan perusahaan mengakui sbg Tunjangan PPh 21 (Asumsinya sbg penambah penghasilan karyawan), beban tunjangan bisa sbg pengurang Pendapatan perusahaan di Lap Fiskal..
2. Tp kalo kebijakan Perusahaan PPh 21 semata-mata ditanggung perusahaan tdk bleh sbg pengurang penghasilan perusahaan di Lap Fiskal..
betul g rekan??- Originaly posted by zeeget:
1. Kalo kebijakan perusahaan mengakui sbg Tunjangan PPh 21 (Asumsinya sbg penambah penghasilan karyawan), beban tunjangan bisa sbg pengurang Pendapatan perusahaan di Lap Fiskal..
2. Tp kalo kebijakan Perusahaan PPh 21 semata-mata ditanggung perusahaan tdk bleh sbg pengurang penghasilan perusahaan di Lap Fiskal..
betul g rekan??maav rekan, saya masih blm paham .. mohon penjelasannya lagi . .. ^-^
Badan merupakan subjek pajak jadi wajib memotong pajak atas pemberian penghasilan….
metode pemotongan pada PPh 21 bisa dalam bentuk net metod, gross metode, atau gross upmohon koreksi kalo salah
- Originaly posted by kaSSkus:
pajak atas penghasilan karyawan dipotong dan dibayarkan serta dilaporkan oleh perusahaan tiap bulannya.
oh . .jadi tiap bulan lapor + bayar pajaknya barengan sama SPT masa perusahaan ya rekan ? kalau bayar PPH 21 karyawan akumulasi selama setahun bagaimana rekan ?
lalu, apabila perusahaan memberi tunjangan PPh 21, apakah ada ketentuaan berapa besarnya? Menurut aturan baru, SPT Tahunan 21 dihapus..sebagai gantinya pd SPT Masa Desember diperhitungkan seluruh PPh terutang..
Tiap bulan harus lapor dg SPT Masa 21..setahu sy Form yg harus dilaporin tiap bln:
1. Induk 1721
2. 1721 – T
3. Daftar Bukti Potong (Final)
4.Daftar Bukti Potong (Non Final)
6. Bukti Potong (Final)
7.Bukti Potong (Non Final)
8. 1721-II (kalo ada perubahan)Khusus Utk SPT Masa Desember, ditambahin:
1.1721-I
2. 1721-A1/A2Mohon koreksi..salam
- Originaly posted by maii:
lalu, apabila perusahaan memberi tunjangan PPh 21, apakah ada ketentuaan berapa besarnya?
ketentuannya tergantung perusahaan—> biasanya kurang atau sama dengan pajak terutangnya.