Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Perusahaan Menjual Barang Ke LN via pihak ketiga

  • Perusahaan Menjual Barang Ke LN via pihak ketiga

  • Tamma12

    Member
    25 June 2020 at 4:50 am
  • Tamma12

    Member
    25 June 2020 at 4:50 am

    Dear Rekan Senior dan Suhu Ortax,

    mohon pencerahannya,
    jika ada perusahaan baru berdiri di April 2020 ini, melakukan penjualan ke luar negeri tapi melewati pihak ketiga (sehingga tidak ada dokumen Ekspor),
    dan kami hanya melaporkan penjualan tersebut dikenakan PP 23 0,5 % karena perusahaan termasuk dalam kategori UMKM.
    biaya yg kita keluarkan atas jasa pihak ketiga tsb kami masukan ke biaya penjualan.

    apakah ada resiko perpajakannya atas kasus tersebut?
    dimana perusahaan melakukan penjualan ke luar negeri (dibuktikan dengan adanya uang masuk ke rek. perusahaan dari pihak LN tsb) namun tanpa adanya dokumen PEB.

    terima kasih sebelumnya,,

  • millisar

    Member
    25 June 2020 at 9:00 am

    Potensi pajak atas ekspor undername. Meski sudah memenuhi PPh Final 0,5%, tapi belum cukup apabila tidak ada dokumen PEB,

    Saya kutip dari website DJP :
    ''Perbedaan cara pandang ekspor undername sampai saat ini masih menjadi dispute klasik yang dilematis. Sekema ekspor undername seharusnya yang benar adalah sebagai berikut : Perusahaan X mengekspor barang dengan menggunakan nama Perusahaan Y, dengan demikian maka PEB, B/L, Packing List dan Invoice semuanya diatasnamakan Perusahaan Y, sehingga proses akuntasi dan aspek perpajakan yang benar adalah Perusahaan X wajib membuat Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan Y dan selanjutnya Perusahaan Y dapat melakukan restitusi Faktur Pajak Masukan. Alur Pajak Pertambahan Nilainya adalah Perusahaan X melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean (terutang PPN 10%) dan perusahaan Y menyerahkan BKP di daerah luar pabean sesuai prinsip tujuan (destination principle) terutang PPN 0%.''

    ''Namun, fakta di lapangan banyak penyedia Jasa Ekspor Undername yang hanya bertindak sebagai penyedia jasa. Penghasilan penyedia jasa yang dilaporkan dalam SPT pajak hanya sejumlah balas jasa atau komisi (fee) per PEB. WP hanya membayar pajak sesuai PP 23/2018 sebesar 0.5% dari keseluruhan komisi yang diterima setiap bulan. Status pengusaha penyedia jasa biasanya juga bukan Pengusaha Kena Pajak (non PKP), sehingga tidak berkewajiban melaporkan SPT PPN. Modus yang sering kali ditemukan adalah penyedia jasa berada di beberapa layer ke belakang dari pemilik barang. ''

    Link DJP:
    https://www.pajak.go.id/id/artikel/potensi-pajak-a tas-ekspor-undername

  • Tamma12

    Member
    26 June 2020 at 2:43 am

    Dear Rekan millisar, terima kasih atas tanggapannya,,

    Originaly posted by millisar:

    Saya kutip dari website DJP :
    ''Perbedaan cara pandang ekspor undername sampai saat ini masih menjadi dispute klasik yang dilematis. Sekema ekspor undername seharusnya yang benar adalah sebagai berikut : Perusahaan X mengekspor barang dengan menggunakan nama Perusahaan Y, dengan demikian maka PEB, B/L, Packing List dan Invoice semuanya diatasnamakan Perusahaan Y, sehingga proses akuntasi dan aspek perpajakan yang benar adalah Perusahaan X wajib membuat Faktur Pajak Keluaran kepada Perusahaan Y dan selanjutnya Perusahaan Y dapat melakukan restitusi Faktur Pajak Masukan. Alur Pajak Pertambahan Nilainya adalah Perusahaan X melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean (terutang PPN 10%) dan perusahaan Y menyerahkan BKP di daerah luar pabean sesuai prinsip tujuan (destination principle) terutang PPN 0%.''

    Namun perusahaan kami (dalam uraian diatas adalah perusahaan x) sebagai pemilik barang adalah non PKP yg tidak wajib menerbitkan FP keluaran,
    itu bagaimana ya seharusnya?
    dan uang dari customer LN ini langsung masuk ke rek. perusahaan kami (perusahaan x) tanpa melalui perusahaan Y terlebih dahulu..
    ada masukan kah?

    mengutip dari link DJP diatas :
    "Pemilik barang yang sebenarnya tidak membayar pajak sebagaimana peredaran usaha barang yang diekspor. Seandainya data pemilik barang tersedia valid dari Bea Cukai, maka DJP dapat menetapkan secara jabatan jika yang bersangkutan belum ber-NPWP serta menghitung pajaknya jika tidak dimasukkan dalam peredaran usaha (omset). Lebih lanjut jika peredaran usaha pemilik barang lebih dari 4,8 miliar, DJP dapat memaksa secara jabatan untuk dikukuhkan menjadi PKP"

    pertanyaan, bagaimana jika kami sebagai pemilik barang sudah memasukan penjualan tsb sebagai omset dan sudah membayar pajaknya (PP 23 0,5%) ???
    mohon pencerahannya..

    salam,

  • millisar

    Member
    27 June 2020 at 6:54 am

    Jika saat pemeriksaan pajak, di SPT ditulis penjualan ekspor tapi tidak ada PEB, maka SPT harus dibetulkan diakui penjualan lokal ke PT Pihak Ketiga.

    Kalau diperiksa bea cukai tidak ada PEB, bisa dianggap penyelundupan. Maka lebih baik diakui penjualan lokal ke PT Pihak Ketiga (selaku nama di PEB)

    Saat penjualan di atas 4,8 M, maka segera urus jadi PKP.

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now