Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Perusahaan Penyedia Jasa Non-PKP, boleh kah dipotong PPh 23???
Perusahaan Penyedia Jasa Non-PKP, boleh kah dipotong PPh 23???
Dear Rekan-rekan Ortax,
Tolong bantuannya untuk kasus berikut:
PT. X adalah perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Pengiriman Barang, PT. X tersebut adalah bukan PKP.
PT. Y adalah salah satu klien nya yang akan menggunakan jasa Pengiriman barang tersebut, PT. Y adalah PKP.
PT. X dalam hal ini tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak, karena PT. X bukan PKP.
Sedangkan PT. Y ingin agar biaya pengiriman barang ini deductible bagi perusahaannya, kegiatan pengiriman barang ini jelas sekali berhubungan kegiatan 3M karena jenis usaha PT. Y adalah Perusahaan Dagang.1. Apakah biaya pengiriman barang tersebut deductible jika Invoice dari PT. X tersebut tidak mengenakan PPN atas Jasa Pengiriman Barang tersebut? atau haruskah termasuk PPN agar biaya tersebut menjadi deductible bagi PT. Y?
2. PT. Y wajib memotong PPh 23 atas Jasa tersebut, apakah PT. Y harus membayar PPN dahulu agar bisa memotong PPh 23?Terima kasih.
1. Ya masih deductible karena tidak dipengaruhi oleh PKP atau non-PKP. dan krn salah satu pihak non-PKP sehingga tidak terhutang PPN.
2. Jasa pengiriman tidak masuk dalam positive list jasa yang dipotong PPh 23 sehingga tdk terhutang PPh 23. CMIIWDeductible expense tidak terkait dengan Pengenaan PPN. tetapi berprinsip dengan 3M seperti saudara rivan katakan maka timbul koreksi Fiskal .Sedang kewajiban PKP disini tidak terjadi karena lawan transaksi dalam hal ini bukan PKP, Maka dari itu pungut PPh 23 atas sewa angkutan darat.Sekian dan trim kasih.
sewa angkutan darat tidak sama dengan jasa pengiriman.
Maaf rekan sensiganma apakah ada aturannya tidak terkena pajak PPh 23 ??
positive list di Peraturan Menteri Keuangan – 244/PMK.03/2008 tidak mencantumkan jasa pengiriman sebagai objek PPh pasal 23. artinya untuk daftar2 jasa yang tidak tercantum dalam list tersebut tdk dipotong PPh 23
apakah jasa translater kena PPh 23?
- Originaly posted by edisuryadi2:
Maka dari itu pungut PPh 23 atas sewa angkutan darat.
Dalam hal ini betul untuk Jasa Angkutan Darat.
Apakah Jasa Pengiriman Angkutan Darat ini bisa dikategorikan ke positive list Jasa Perantara?
Memang pada Positive List di Per-70 sebelum PMK – 244 ada Jasa Freight Forrwader, sedangkan di PMK – 244 sudah tidak ada lagi.
Hal ini memang membingungkan, karena Jasa Pengiriman ini lebih cocok masuk ke kategori Jasa Apa?
CMIIW.. kalau menurut saya tidak perlu dipotong PPh 23
- Originaly posted by sensiganma:
kalau menurut saya tidak perlu dipotong PPh 23
Terima kasih rekan Sensiganma, menurut anda PT. Y tidak perlu memotong PPh 23 karena Jasa Pengiriman Angkutan Darat tidak termasuk dalam Positive List PMK – 244.
Bagaimana menurut rekan2 lainnya?
Please advice…
Thanks… 1. biaya pengiriman yang dikeluarkan PT. Y adalah deductible dan bisa dijadikan biaya dalam laporan fiskal sepanjang biaya yang dikeluarkan tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan.
2. jasa pengiriman barang berbeda dengan jasa sewa angkutan darat. dalam PMK 244 tidak disebutkan bahwa jasa pengiriman barang dipotong pph pasal 23.- Originaly posted by rivan:
Terima kasih rekan Sensiganma, menurut anda PT. Y tidak perlu memotong PPh 23 karena Jasa Pengiriman Angkutan Darat tidak termasuk dalam Positive List PMK – 244.
Bagaimana menurut rekan2 lainnya?
Please advice…
Thanks…dilapangan belum pernah ada yang motong PPh 23 atas jasa ini……
Dalam hal ini PT. X adalah perusahaan yang bergerak dibidang Logistic.
Apakah Jasa Angkutan Darat ini dapat dikategorikan kedalam UU PPh Pasal 23 (1) huruf c. angka 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghsilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Sehingga dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan sebesar 2% dari jumlah bruto.Sedangkan PMK – 244 hanya menjelaskan jasa lain yang terdapat dalam UU PPh Pasal 23 (1) huruf c. angka 2.
Bagaimana menurut rekan2?
CMIIW.sependapat dengan rekan sensiganma, biaya pengiriman tidak sama dengan sewa angkutan darat.
sewa angkutan darat artinya kendaraan yang disewa oleh seseorang tidak lagi dapat dipakai atau dgunakan oleh orang lain. jadi ibaratnya seperti dicharter.
sementara jasa pengiriman adalah jasa yang diberikan oleh sesorang untuk mengirimkan sesuatu ke suatu tempat tertentu sesuai perjanjian.
karena jasa pengiriman tidak termasuk dalam list PPh 23 pada PMK 244 Tahun 2008, maka, untuk transaksi jasa pengiriman tidak dikenakan PPh Pasal 23.
biaya pengiriman tersebut tentunya dapat dijadikan sebagai biaya fiskal oleh perusahaan yang membayarkannya bila aktivitas tersebut ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan menagih dan memelihara penghasilanSalam