Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › perusahaan penyedia tempat parkir
perusahaan penyedia tempat parkir
Dear rekan ortax
Apakah perusahaan yang menyediaakan tempat parkir penghasilan yang di dpt termasuk retribusi daerah atau termasuk omset yang digunakan utk menghitung pajak badan tahunan?
Yg pasti sih itu di potong 4(2). kalau PPH final 4(2) di potong oleh pengelola tmpt parkir, minta bukti potong utk di taro di lampiran SPT PPh Badan.
Originaly posted by triadiws:penghasilan yang di dpt termasuk retribusi daerah
kenapa jd masuk ke retribusi daerah ya?
- Originaly posted by triadiws:
akah perusahaan yang menyediaakan tempat parkir penghasilan yang di dpt termasuk retribusi daerah atau termasuk omset yang digunakan utk menghitung pajak badan tahunan?
berdasarkan PMK 122/pmk.03/2012 terdapat tiga pihak yang terkait dengan penyedia tempat parkir :
1. penyedia tempat parkir
2. pengelola tempat parkir
3. pengguna tempat parkirantara dengan pengelola tempat parkir terdapat jasa penyedia tempat parkir, atas jasa ini dikecualikan dalam UU PPN
sedangkan antara penyedia dengan pengelola terda[at transfer jasa pengelola dan dikenakan PPN 10% (pasal 3 ayat 1).
selain itu juga dikenai pph pasal 23 (PMK No. 141/PMK.03/2015)