Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan perorangan baru berdiri dan belum PKP.
Perusahaan perorangan baru berdiri dan belum PKP.
Ass. rekan. Saya masih bingung nich karena perusahaan kami yang berbentuk perusahaan perorangan sudah berdiri dan belum punya PKP. Tetapi saya adalah seorang pegawai dan telah mempunyai NPWP. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa NPWP yang sudah ada saja yang dipakai untuk hal ini ataukah saya harus mempunyai 2 buah NPWP? Tks byk ya rekan… Mudah-mudahan bangsa kita menjadi bangsa yang ta'at terhadap pajak.
untuk perusahaan perorangan, NPWP atas nama pemiliknya
jadi, jika rekan sudah mempunyai NPWP..otomatis bisa digunakan sebagai NPWP perusahaan perorangan..trims
- Originaly posted by UNCU:
Ass. rekan. Saya masih bingung nich karena perusahaan kami yang berbentuk perusahaan perorangan sudah berdiri dan belum punya PKP. Tetapi saya adalah seorang pegawai dan telah mempunyai NPWP. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa NPWP yang sudah ada saja yang dipakai untuk hal ini ataukah saya harus mempunyai 2 buah NPWP? Tks byk ya rekan… Mudah-mudahan bangsa kita menjadi bangsa yang ta'at terhadap pajak.
Rekan Uncu,
tidak perlu,rekan. cukup 1 saja.Salam