Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Perusahaan perorangan baru berdiri dan belum PKP.

  • Perusahaan perorangan baru berdiri dan belum PKP.

     yoyonunuyo updated 14 years ago 3 Members · 4 Posts
  • UNCU

    Member
    12 July 2011 at 12:12 pm
  • UNCU

    Member
    12 July 2011 at 12:12 pm

    Ass. rekan. Saya masih bingung nich karena perusahaan kami yang berbentuk perusahaan perorangan sudah berdiri dan belum punya PKP. Tetapi saya adalah seorang pegawai dan telah mempunyai NPWP. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa NPWP yang sudah ada saja yang dipakai untuk hal ini ataukah saya harus mempunyai 2 buah NPWP? Tks byk ya rekan… Mudah-mudahan bangsa kita menjadi bangsa yang ta'at terhadap pajak.

  • ilmahudalina

    Member
    12 July 2011 at 12:30 pm

    untuk perusahaan perorangan, NPWP atas nama pemiliknya
    jadi, jika rekan sudah mempunyai NPWP..otomatis bisa digunakan sebagai NPWP perusahaan perorangan..

    trims

  • yoyonunuyo

    Member
    12 July 2011 at 12:48 pm
    Originaly posted by UNCU:

    Ass. rekan. Saya masih bingung nich karena perusahaan kami yang berbentuk perusahaan perorangan sudah berdiri dan belum punya PKP. Tetapi saya adalah seorang pegawai dan telah mempunyai NPWP. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa NPWP yang sudah ada saja yang dipakai untuk hal ini ataukah saya harus mempunyai 2 buah NPWP? Tks byk ya rekan… Mudah-mudahan bangsa kita menjadi bangsa yang ta'at terhadap pajak.

    Rekan Uncu,
    tidak perlu,rekan. cukup 1 saja.

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now