Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perusahaan perorangan, bgmn dengan "gaji" istri ?
Perusahaan perorangan, bgmn dengan "gaji" istri ?
Terima kasih Pak Ritzky, infonya jelas sekali 🙂
kalau seandainya gaji istri dipotong PPh pasal 21, apakah boleh anggap biaya?
karena kenyataan dilapangan bahwa usaha tersebut dibantu oleh istri nya, sehingga suaminya memberikan gaji kepada istri