Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan sebagai agen kapal asing.
Perusahaan sebagai agen kapal asing.
Selamat sore,
Mohon pencerahan atas kasus sbb:
Ada perusahaan pelayaran PMDN sebagai agen bagi pemilik kapal asing (principal). Perusahaan Principal berkedudukan di UAE. Tugas perusahaan PMDN tsb adalah mencara pelanggan dan mengurus kapalnya (milik principal). Ketika mendapat pelanggan perusahaan menagih ocean freight kpd pelanggan dengan menerbitkan invoice kemudian dibayarkan kepada principal atas tagihan ocean freight (principal menerbitkan invoice kpd perusahaan PMDN tsb).
Pertanyaan :
1. Apakah pada saat perush pelayaran membayar kpd principal atas tagihan ocean freight hrs memotong PPh Pasal 15 Final sbsr 2.64% sesuai KMK-417 /KMK/1996 atau tidak berhubung tax treaty Indonesia UAE?
2. Apkah pada saat menerima uang dari pelanggan berupa ocean freight (yg sebenarnya uang tsb milik principal), pelanggan wajib memotong PPh pasal 15 Final sebesar 1.2%? Atau PPh Pasal 23 atas jasa Komisi agen sebesar 2%?Demikian mohon pencerahan nya dari para pakar .
Terima kasih…PMDN itu apa rekan?
Pembayaran ke principal berupa seluruh penerimaan dari pelanggan atau sebagian saja?Lalu yang menjadi penghasilan bagi perusahaan pelayaran darimana mana rekan?
Selisih antara penerimaan penghasilan dari pelanggan dan pembayaran ke principal, atau nanti perusahaan pelayaran juga dapat komisi dari principal?CMIIW
PMDN masksudnya perusahaan modal dalam negeri / perusahaan dalam negeri.. CMIIW.. maksud saya kira2:
1.Pembayaran ke Principal atas penghasilan yang menjadi bagian Principal atas ocean freight apakah dipotong PPh pasal 15 Final 2.64% atau berlaku tax treaty?
2. kalo atas penerimaan uang seluruhnya (yang sebenarnya punya principal) dari pengguna jasa kapal apakah dikenakan pasal 15 sbesar 1.2%? atau dikenakan pasal 23 atas jasa keagenan?
Mohon rekan ingintahupajak.. teima kasih- Originaly posted by haxa:
1.Pembayaran ke Principal atas penghasilan yang menjadi bagian Principal atas ocean freight apakah dipotong PPh pasal 15 Final 2.64% atau berlaku tax treaty?
Kalau pembayaran ini merupakan pembayaran atas sewa perahu, menggunakan ketentuan PPh 26 atau tax treaty.
Originaly posted by haxa:jasa keagenan?
Kalaupun masuk ke jasa keagenan, harusnya yang dipotong adalah penghasilan PMDN yang dibayarkan oelh principal (dalam hal ini atas komisi).
Sehinggan atas penghasilan PMDN dari pembayaran pengguna jas kapal dipotong PPh 15 atau setor sendiri PPh 15.CMIIW
baiklah..
sesuai arahan dan penjelasan rekan ingintahupajak.. kesimpulan menurut saya adalah: -Income principal harus dikenakan PPh Pasal 26 atau tax treaty
-Income PMDN harus dikenakan PPh Pasal 15..
betul demikian rekan?- Originaly posted by haxa:
betul demikian rekan?
Betul.
Originaly posted by haxa:-Income principal harus dikenakan PPh Pasal 26 atau tax treaty
Benar, dengan asumsi sewa.
Originaly posted by haxa:-Income PMDN harus dikenakan PPh Pasal 15..
Benar.
terima kasih rekan ingintahupajak atas pencerahannya
Maaf.. jd nanya lg : kalo income yg diterima perusahaan pelayaran PMDN yg sebenarnya punya principal apakah tetep dikenakan PPh Pasal 15? Bukannya bagi perush pelayaran PMDN yang harus dikenakan hanya income atas jasa keagenan aja? Maaf.. bila nanya lgi ,, biar terang benderang 🙂
Yang saya tidak mengerti, perjanjian dengan principal ini berupa kontrak sewa kapal saja atau bagaimana?
Apakah PMDN ini merupakan cabang dari principal?
Jika seluruh income PMDN ditransfer ke principal, lalu penghasilan dari PMDN berasal darimana?Mohon dijelaskan 🙂
income perusaahan dlm negeri sebagai agen hanya berupa komisi
Lalu perjanjian usahanya berupa sewa atau cabang usaha?
Bukankah bisa dikatakan bahwa PMDN tersebut merupakan cabang dari principle?
Saya sedikit bingung dengan praktek usahanya…CMIIW