Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PERUSAHAAN TERIMA KOMISI DARI LUAR NEGERI
PERUSAHAAN TERIMA KOMISI DARI LUAR NEGERI
Hai rekan….mau tanya nih…
perusahaan di tempat saya bekerja, menerima komisi dari Orang Asing (luar negeri) karena kami bisa menjualkan barang milik orang asing tersebut.
Apakah atas komisi tersebut kita dikenakan tarif pajak PPH???
Kalau iya, termasuk PPh pasal berapa ya??
Terima kasih teman2…
Mohon bantuannyaAtas Ph tsb ilaporakan di SPT Tahunan rekan…
Terkait WHT nya tergantung dipotong atau tidak sama Orang Asing (luar negeri) tsb, harus liat taxtreaty. Kalau misalkan gak dipotong gpp untung direkan…hehehhe 🙂
Selamat sore rekan-rekan
Mohon bantuan untuk informasi mengenai perusahaan tempat saya bekerja adalah agen dari perusahaan di Eropa. Kami akan menerima komisi dari perusahaan Eropa yang mendapatkan pekerjaan dari salah satu institusi di Jakarta. Apakah dalam hal perusahaan kami menerima komisi apakah kami harus membayar PPH dan atau PPN ? apabila mereka memotong PPH apakah bisa kami kreditkan ? penghasilan tersebut kami laporkan dalam SPT masa atau tahunan ? Mohon bantuan untuk rekan-rekan yang paham atas hal tersebut, terima kasih.- Originaly posted by L-jkts:
apabila mereka memotong PPH apakah bisa kami kreditkan ? penghasilan tersebut kami laporkan dalam SPT masa atau tahunan ?
memungut PPN 10% atas ekspor jasa luar negeri. apabila mereka memotong, bisa dikreditkan dengan mekanisme PPh 24