Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan tidak ada kegiatan
dear rekan ortax,
di kantor teman saya punya 3 perusahaan konstruksi, anggap saja begini :
PT. A, PT B dan PT C
yang mana di 3 perusahaan tersebut memiliki 15 orang karyawan, dan memiliki laporan keuangan yang lumayan kacau balau…..dan pada akhir 2008 yang lalu ketiga perusahaan tersebut telah melakukan pelaporan SPT badan yang mana ketiganya memiliki pekerjaan.
sekarang perusahaan tersebut ingin melaporkan SPT tahunan yang 2009, bedanya pada tahun ini hanya 1 perusahaan yang memiliki pekerjaan yatu PT. A , sedangkan PT. B dan PT.C tidak.
yang saya tanyakan :
1. pada tahun 2009 sudah jelas diberlakukan UU PPh Final untuk jasa konstruksi, dan setiap jasa konstruksi diberlakukan PPh Final, dan kata teman2 saya laporan SPT tahunan musti Nihil, jika kita hanya memiliki pekerjaan yang dipotong PPh final. (untuk PT. A) apakah benar?2. adakah teman2 yg mempunyai laporan SPT yang hanya memiliki PPh Final (Psl 4 (2))-(untuk PT. A)
3. pada PT. B dan PT. C, untuk penyusutan apakah masih diperhitungkan, atau diperhitungkan hanya pada saat ada pekerjaan, karena jika diperhitungkan otomatis kan pada kedua PT tersebut akan terjadi kerugian dikarenakan tidak adanya pendapatan, bagaimana solusi terbaik menurut rekan sekalian (saya sudah tanya ke konsultan pajak temen saya, dan katanya mending dibikin penghasilan aja melebihi penyusutan tahun tersebut biar ada lebih bayar walau sedikit) apakah benar begitu?
mohon pencerahannya, jika diperlukan laporan keuangan tahun 2008 dan pemotongan PPh Final 2009 bisa saya infokan…..
thx…
- Originaly posted by a12o3l:
1. pada tahun 2009 sudah jelas diberlakukan UU PPh Final untuk jasa konstruksi, dan setiap jasa konstruksi diberlakukan PPh Final, dan kata teman2 saya laporan SPT tahunan musti Nihil, jika kita hanya memiliki pekerjaan yang dipotong PPh final. (untuk PT. A) apakah benar?
benar
Originaly posted by a12o3l:2. adakah teman2 yg mempunyai laporan SPT yang hanya memiliki PPh Final (Psl 4 (2))-(untuk PT. A)
mungkin yang di bawah ada…. (spt isi aja lampiran yang penghasilan final ).
Originaly posted by a12o3l:3. pada PT. B dan PT. C, untuk penyusutan apakah masih diperhitungkan, atau diperhitungkan hanya pada saat ada pekerjaan, karena jika diperhitungkan otomatis kan pada kedua PT tersebut akan terjadi kerugian dikarenakan tidak adanya pendapatan, bagaimana solusi terbaik menurut rekan sekalian (saya sudah tanya ke konsultan pajak temen saya, dan katanya mending dibikin penghasilan aja melebihi penyusutan tahun tersebut biar ada lebih bayar walau sedikit) apakah benar begitu?
kan sudah final….ngak perlu lagi penyusutan2………mau untung atau rugi tetap bayar pajak final…….
tq - Originaly posted by kurnia:
kan sudah final….ngak perlu lagi penyusutan2………mau untung atau rugi tetap bayar pajak final…….
tqkan penyusutan tahun 2008 masih ada nilai bukunya…otomatis nyambung ke tahun berikutnya kan?? maaf masih bingung…, atau setelah PPh final otomatis Penyusutan langsung ditutup…
- Originaly posted by a12o3l:
kan penyusutan tahun 2008 masih ada nilai bukunya…otomatis nyambung ke tahun berikutnya kan?? maaf masih bingung…, atau setelah PPh final otomatis Penyusutan langsung ditutup…
bukan di tutup….pembukuan komersil tetap ada…tapi untuk buat spt lapor pajak itu ngak pakai penyusutan2……lapor di lampiran pajak final…jadi mau untung rugi tetap bayar pajak……tq
- Originaly posted by kurnia:
bukan di tutup….pembukuan komersil tetap ada…tapi untuk buat spt lapor pajak itu ngak pakai penyusutan2……lapor di lampiran pajak final…jadi mau untung rugi tetap bayar pajak……tq
kan PT.B dan PT. C tersebut tidak ada kegiatan pada tahun 2009, otomatis kan di L/R komersialnya rugi dikarenakan ada penyusutan, gaji pegawai dan biaya lain2….
apakah di L/R itu dikosongkan semua seperti Laporan Nihil dan dibuat pernyataan tidak ada kegiatan….., dan di Neraca sama dengan Neraca sebelumnya…
menurut saya, tetap ada penyusutannya. kalau tdk, berarti pembukuannya tdk konsisten, bagaimana nanti kalau ditahun berikutnya ada kegiatan yang ada pph tdk final ? mhn koreksi.
jasa konstruksi dikenakan PPh final. jika dikenakan PPh final, maka biaya-biaya, termasuk penyusutan tidak diakui lagi, karena cara menghitung PPh final= tarif x nilai kontrak.
untuk penyusutan mungkin bisa juga diisi di lampiran 1771-II hanya sebagai keterangan saja.penyusutan tentu saja ada dan ini diakui secara komersial.
Namun, untuk tujuan fiskal, karena penghasilannya dikenakan pajak bersifat final, penyusutan ini akan dikoreksi positif, sehingga nilainya secara fiskal nol.Salam
setuju dengan om hanif.. walaupun ga ada kegiatan selain yang kena final,,tetep aja harus dihitung penyusutan dan ditulis demi kepentingan konsistensi seperti yang dikatakan sodara hkysc98..
- Originaly posted by hanif:
penyusutan tentu saja ada dan ini diakui secara komersial.
Namun, untuk tujuan fiskal, karena penghasilannya dikenakan pajak bersifat final, penyusutan ini akan dikoreksi positif, sehingga nilainya secara fiskal nol.jadi laporan keuangan kita buat seperti biasa tetapi nanti ada koreksi positif yang mana akan mengakibatkan nilai secara fiskal menjadi nol…
mohon koreksinya…
untuk rekan yg di Banjarmasin (sory namanya susah),
spt kata rekan Hanif diatas, semua biaya komersil ya tetap ada (lap. Rugi Laba)
namun dikoreksi fiskal untuk memperoleh Laba/Rugi Fiskal.
Untuk Neraca tentunya tetap mengikuti lap. Komersil.
sekedar penasaran saja, kalau tidak ada pendapatan trus apakah gaji karyawan tetap bisa berjalan trus selama setahun ? apakah masih ada dana kas/bank yang besar nilainya ?terima kasih atas sarannya rekan budianto
dikarenakan semua karyawan adalah kontrak, dan kontrak akan berlangsung jik ada rencana kegiatan yang sudah positif akan dikerjakan (seperti bangunan ruko, rumah tinggal dll) dan setiap direksi ada perjanjian akan menerima imbalan jika proyek sudah berjalan, jika tidak ada proyek ya senyum doang ..( he…he.. sya jg baru denger ada yg kayak gini, mungkin patungan kali ya…)
maaf kebanyakan nanya (rekan budianto) jadi L/R komersial tetap (rugi), tetapi dikoreksi fiskal sehingga L/R fiskal (0), sedangkan Neraca ikut komersial (jd kerugian tersebut di masukan kemana?….sory baru belajar), atau mengurangi ekuitas….
mohon koreksinya…