Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan Tutup, Bagaimana Angsuran PPh Pasal 25-nya?
Perusahaan Tutup, Bagaimana Angsuran PPh Pasal 25-nya?
Siang Rekan semua.
Saya mau bertanya, apabila ada perusahaan yang resmi tutup/tidak ada lagi operasional di kemudian hari, apakah masih tetap wajib membayar angsuran PPh 25?
Posisi Laporan Keuangan sampai dengan Juni perusahaan tersebut mengalami kerugian terus-menerus.
Bagaimana ya untuk mengurusi hal ini? Terimakasih
Sepaham saya kalau udah rugi/tutup terus sudah konfirmasi juga ke pihak DJP (bisa hubungi AR / KPP terdaftar) supaya di nonaktifkan NPWP misalnya ya, itu terkait PPh 25 nya ya usah dibayar. Tapi memang rekan lebih baik konfirmasi dulu kepihak DJP rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies