Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perusahaan yang baru berdiri

  • Perusahaan yang baru berdiri

  • DoonMonic

    Member
    11 July 2009 at 1:20 am
  • DoonMonic

    Member
    11 July 2009 at 1:20 am

    saya baru pindah kerja di perusahaan yg baru didirikan pada bulan November 2008 dan perusahaan sudah ada pkp,npwp dan dari bulan November walau perusahaan belum ada pendapatan karena bisnis belum berjalan kami tetap melapor untuk pph 21 dan pph 25 yang walaupun Nihil. Yang saya mau tanyakan kepada rekan2, apa perusahaan perlu lapor untuk SPT Tahunan di April ini? karena dalam berapa bulan ini belum ada kegiatan apapun kecuali pembayaran sewa kantor dimana kita yg bayar pajaknya juga pembelian mobil kantor ,tapi untuk salary (karena karyawan hanya 2 orang) itu tidak dilapor oleh pemilik.
    Terima kasih atas jawabannya.
    salam

  • rekagatau

    Member
    11 July 2009 at 1:21 am

    baik rekan doonmonic saya akan coba bantu…
    Perusahaan sudah berdiri dan terdaftar sebagai WP pada bulan November 2008, oleh sebab itu maka kewajiban pajaknya telah dimulai sejak November 2008. Sehingga SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 perlu disampaikan (paling lambat tanggal 30 April 2009).
    Untuk kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sejak berdiri hingga saat ini dan juga SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008, wajib dilaporkan, walaupun penghasilan karyawannya masih di bawah PTKP.

    sekian terima kasih

  • hanif

    Member
    11 July 2009 at 2:02 am

    tul….
    sependapat rekan rekagatau

    jadi, walau pajak terutangnya nihil, SPT tetap harus dilaporkan.

    mengenai SPT Tahunan PPh 21, terdapat dua opini. yang pertama, berpendapat tidak harus disampaikan. sebab UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP tidak mengatur lagi tentang hal ini.
    yang diatur hanya SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
    yang lainnya berpendapat bahwa tetap harus disampaikan. kalau ndak salah dasarnya adalah PER No. 24Tahun 2008.

    walau demikian halnya, baiknya disampaikan saja. toh tidak ada ruginya (walaupun capek dikit). lagi pula PPhnya juga nihil

    Salam

  • sasmi

    Member
    11 July 2009 at 2:15 pm

    Halo rekan DoonMonic, Iya harus lapor walaupun belum punya kegiatan, karena kewajiban perpajakannya sudah mulai sejak November 2008, Kalau tidak ada kegiatan ya isi Nihil baik PPh pasal 21 maupun PPh badan.

  • astaxL

    Member
    13 July 2009 at 1:45 pm

    Tambahan untuk SPT PPh badan jgn lupa ya lampiran surat keterangan nihilnya bermaterai supaya lebih greng lagi pada saat lapor dengan petugas KPP

    note :
    o iya rekan hanif, hanif yg dulu kerja di pak syam(maas) maaf kalau salah

    thanks

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now