Forum Ortax › Forums › e-SPT › PERUSAHAAN YANG DI AKUISISI
Tagged: AKUISISI
PERUSAHAAN YANG DI AKUISISI
untuk pemusatan apakah bisa di lakukan jika tiap anak akuisisi memiliki NPWP masing2 dengan nama yg berbeda? dan untuk spt masa PPN dan PPH apakah tetap akan di laporkan oleh masing2 perusahaan sesuai dengan NPWPnya?
kalo gak salah bisa deh rekan, dan untuk ppn bisa pemusatan #cmiiw
kalo gak salah bisa deh rekan.
Viewing 1 - 3 of 3 posts