Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Perusahaan yang tidak beroperasi tidak lapor SPT padahal NPWP badannya belum ditutup
Perusahaan yang tidak beroperasi tidak lapor SPT padahal NPWP badannya belum ditutup
Dear Rekan sekalian…..
Mohon info…
Teman saya pada bulan oktober 2006 mendirikan CV.Sayanknya begitu CV.berdiri usahanya tidak beroperasi lagi setelah hanya berjalan satu tahun saja.
Jadi selama oktober 2007 sampai saat ini CV kita gak terpakai, dan kita gak
pernah lapor pajak baik SPT tahunan maupun bulanannya. dan kita juga tidak pernah menerima surat tagihan apapun dari kantor pajak. Lapor SPT tahunan terakhir maret 2007. dan massa september 2007Yang saya mau tanyakan, dengan kasus yang saya alami…apa sansi yang akan kami
terima karena hal tersebut??dan bagaimana solusinya..serta bila mau menutup
apakah sulit prosedurnya.Trm ksih ya utk rekan yang mau menjawab.
Meskipun tidak ada kegiatan, kewajiban untuk melaporkan pajaknya harus dilakukan. Jangan menunggu STP datang, semakin lama tidak dilaporkan denda terlambat lapornya semakin bertambah.
Originaly posted by halimsan:mau menutup
apakah sulit prosedurnya.bagi Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan disyaratkan adanya Akte pembubaran/Surat keterangan pembubaran dari Lembaga/Badan/Instansi yang berwenang. Dan akan ada pemeriksaan atas pajak-pajak yang masih terhutang, Jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
tetap harus dilaporkan tetapi dibuat dan isinya NIHIL
salam
rekan Halimsan,
yang paling penting, persh tidak aktif, SPT badan tahunan wajib dilaporkan setiap tahunnya, kalau tidak lapor SPT tahunan seperti sekarang ini, jika kita ingin pembubaran badan usaha tsb. walaupun ada akte pembubaran yg dibuat di notaris, nanti dalam penghapusan NPWP badan usaha tsb, akan mendapatkan kendala di KPP nya, jika sekarang ini ingin laporkan SPT tahunan badan usaha tsb mulai tahun 2007 s/d sekarang, boleh2 saja dan siap untuk bayar denda dan bunganya.- Originaly posted by halimsan:
Yang saya mau tanyakan, dengan kasus yang saya alami…apa sansi yang akan kami
terima karena hal tersebut??dan bagaimana solusinya..serta bila mau menutup
apakah sulit prosedurnya.sependapat dengan rekan 2 diatas.
seharusnya tetap harus melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa PPh 21 atau SPT Masa PPN jika sudah PKP.
Tentu saja akan ada sanksinya, berupa sanksi administrasi berupa tidak lapor SPT Tahunan dan SPT Masa.
Kalau memang belum mau dibubarkan, tapi dengan kondisi tidak aktif, seharusnya diajukan permohonan untuk dinyataka sebagai WP Non Efektif. Sehingga tidak ada kewajiban untuk menyampaikan SPT-SPT diatas.
Kalau memang mau dibubarkan, ajukan saja permohonan untuk penghapusan NPWPnya.
Prosedurnya tidak sulit kok. Paling nanti akan diperhitungkan dan diperiksa mengenai kewajiban2 perpajakan yang belum dilaksanakan yang tentunya harus diselesaikan sebelum NPWPnya dapat dicabut.
Semakin lama anda mendiamkan, bisa semakin banyak sanksi yang harus ditanggung.
Moga2 saja karena selama dua tahun terakhir tidak melaksanakan kewajiban pajak, sudah dikategorikan sendiri oleh KPP sebagai WP non efektif.Salam
Salam
Baik, Terima kasih atas jawaban rekan-rekan sekalian.