Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pesangon
Mau tanya kalau untuk pesangon apakah dapat dibiayakan??
Jelas bisa dibiayakan secara fiskal rekan.
hanya saja ingat di laporkan di SPT PPh21 khusus Pesangon dikenakan tarif PPH Final sesuai jumlah dan sifat pembayaran (sekaligus atau tidak sekaligus)
Viewing 1 - 2 of 2 posts