Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pesangon
Selamat sore,
Mohon bantuannya ada karyawan pensiun mendapatkan pesangon sebesar 1,051,974,000 ( net ), pajak ditanggung perusahaan, bagaimana cara menghitung pajak gross up.
Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies