Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › petty cash
aslm,, rekan,,
mohon bantuannya untuk informasi perlakuan petty cash dalam pemeriksaan pajak masuk dalam PPh pasal berapa dan berapa tarifnya?Setau Saya ada juga Peraturan Pajak Yang mengatur Petty Cash, yaitu KEP – 128/PJ./2003.
Tolong diperinci lagi pertanyaannya………???
saya ad dua transaksi
petty cash automobile expense
petty cash other profesional charge
kedua transaksi itu termasuk pph 23 atau bukan? tarif pengenaannya berapa?trimakasih,,
masih belum jelas maksudnya, maaf ya..
Jika perusahaan Anda adalah badan, maka wajib memotong PPh :
– jika jasa ke Orang Pribadi potong PPh 21
– jika jasa ke Badan potong PPh 23Jika perusahaan Anda adalah perusahaan perseorangan / WPOP :
– jika jasa ke Orang Pribadi potong PPh 21
– jika jasa ke Badan tidak memotong PPh 23Bagaimana pendapat rekan2 lain?
- Originaly posted by salwahsaidih:
mohon bantuannya untuk informasi perlakuan petty cash dalam pemeriksaan pajak masuk dalam PPh pasal berapa dan berapa tarifnya?
bukankah petty cash itu artinya Kas Kecil ??
trus apa maksudnya kas kecil dipajakin ???
assalamualaikum rekan mohon bantuan penjelasannya,
perusahaan saya memiliki 6 toko, dan masing masing toko saya buatkan petty cash dan dibagi 1 juta pertoko. agar pengeluaran yg nominalnya kecil nggak di ambil dari hasil penjualan. yang menjadi pertanyaan saya, apakah uang petty cash 1 juta yg dibagi pertoko itu akan diakui pada laba rugi yaitu Biaya Petty Cash, atau dimasukan ke pertoko terimakasih
- Originaly posted by salwahsaidih:
saya ad dua transaksi
petty cash automobile expense
petty cash other profesional charge
kedua transaksi itu termasuk pph 23 atau bukan? tarif pengenaannya berapa?naaah ……………. pertanyaan ini agak lebih jelas,
automobile expense lebih detilnya pembayaran apa kepada siapa ??, baru dapat ditentukan obyek psl berapa…other profesional charge, naah ini mungkin bisa psl 21 tenaga akhli
yg kena pajak adalah biaya yang termasuk dalam penghasilan bagi penerimanya, PPh 23 sesuai pasal 23 UU PPh jo. PMK-244 Tahun 2008. sedangkan PPh 21 sesuai pasal 21 UU PPh jo. PMK-31 jo PMK.57 Thun 2009.
jadi bukan pettycashnya yang dipajakin….
Salam.terimakasih banyak rekan atas partisipasinya,,
salam.