Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
Petunjuk Pemotongan PPh Ps 21
- Originaly posted by begawan5060:
Jangan-jangan hal ini memang disengaja oleh DJP agar memperkecil "potensial loss" dengan perubahan tarip/PTKP/Bi Jabatan
la ya itu apakah harus atas kelebihan setor ada pembetulan spt ?
masa bikin lagi bukti potong dengan tarip baru trus diitung ulang lagi,
djp ga keren dong . . . .jadi menurut aku diemin dulu aja selama pihak yang dipotong ga protes ke kita,
kasus ini persis sama dengan berlaunya PP 51,
AR yang satu minta pembetulan, AR yang satu lagi ga usah pembetulan, ya udah aku diemin aja.so, kali inipun diemin aja, yang penting paska tanggal diterbitkan Per baru tsb pakailah tarip baru,
demikian sekedar pendapat, ada yang lain monggo . . . .
- Originaly posted by hengki prabowo:
attn begawan
yang dikatakan bersifat berkesinambungan apakah setiap bulan memperoleh penghasilan (terima dalam satu tahun penuh yaitu 12 bulan)?
sedangkan TIDAK bersifat berkesinambungan hanya memperolah penghasilan 1 kali atau lebih? (satu tahun tidak penuh)
apakah begitu?Dlm Perdirjen ini tidak ada pengertian ttg berkesinambungan…,
Tetapi melihat contoh penghitungan, yaitu contoh V.2. maka dapat disimpulkan yang diterima berkali-kali, misalnya PDL asuransi, MLM betul, saya setuju dengan pak yasin…dari pada kita harus bikin pembetulan ujung2nya kita juga yang repot.
mendingan diterapkan untuk yang kedepannya aja, lagian duit yg msk ke negara jg lebih bknnya kurang
hee2….jika membayar pembicara dokter di acara seminar, masuk tarif mana ya ?
tenaga ahli, atau peserta kegiatan ?artinya untuk penghitungan PPh pasal 21 atas jasa tenaga ahli, maka tidak membedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak.
begitu ya maksud rekan begawan?
kenapa sih, pemerintah senang buat peraturan berlaku di belakang
kayanya pengen buat pegawai div pajak untuk malakukan pembetulan- Originaly posted by hengki prabowo:
artinya untuk penghitungan PPh pasal 21 atas jasa tenaga ahli, maka tidak membedakan apakah bersifat berkesinambungan atau tidak.
begitu ya maksud rekan begawan?Benar…
- Originaly posted by kikie:
jika membayar pembicara dokter di acara seminar, masuk tarif mana ya ?
tenaga ahli, atau peserta kegiatan ?Menurut saya, meskipun dokter, imbalan jasa yg diperolehnya berupa honorarium sebagai nara sumber, dengan demikian dipotong sebagaimana contoh No. V.3
kalau bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan bruto selain tenaga ahli
jika apabila :
– berkesinambungan = penghasilan bruto – PTKP =PKP x psl 17 UU PPh = PPh terutang– tidak berkesinambungan = penghasilan bruto x Pasal 17 UU PPh = PPh terutang
apakah begitu rekan begawan?
inilah satu ciri khas pemerintah kita, sukanya berlaku surut, dan selalu menunggu mujizat, moga2 tidak di protes.
- Originaly posted by hengki prabowo:
kalau bagi bukan pegawai yang menerima penghasilan bruto selain tenaga ahli
jika apabila :
– berkesinambungan = penghasilan bruto – PTKP =PKP x psl 17 UU PPh = PPh terutang
– tidak berkesinambungan = penghasilan bruto x Pasal 17 UU PPh = PPh terutang
apakah begitu rekan begawan?Benar……, tetapi perlu ditambahkan :
Bukan pegawai dan bukan tenaga ahli yg memperoleh penghsl berkesinambungan, tidak ada penghsl dari pemberi kerja lain dan sudah ber-NPWP = (Ph bruto – PTKP) X Tarip Ps 17
(Ps 13 ayat 1 dan contoh No. V.2) dear all, saya ingin nanya nih, tolong dibantu ya…..
ada kasus sbb:
ada tenaga ahli orang pribadi dengan penghasilan melebihi 50 jt (melebihi 1 lapisan), menurut peraturan lama maka Penghasilan tenaga ahli tsb akan dipotong dg tarif psl 17 langsungex. Dpp = Rp. 75.000.000
PPh (lap 1) = 5 % x Rp 50.000.000 = xxx
PPh (lap 2) = 15 % x Rp. 25.000.000 = xxx
Total pph = xxxnah yang ingin saya tanyakan adalah :
– bagaimana perhitungan pajaknya menurut peraturan yang baru (PER-31),
apakah dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto harus dikalikan 50%
terlebih dahulu ?
karena jika dikalikan 50% terlebih dahulu maka pajaknya akan jauh berkurang,
dan bisa2 pindah lapisan (dari lapisan ke 2 menjadi ke 1 dg tarif pajak 5 %)Mohon bantuan dan petunjuknya……thank's
- Originaly posted by Tax_smf:
bagaimana perhitungan pajaknya menurut peraturan yang baru (PER-31),
apakah dasar pengenaan pajaknya penghasilan bruto harus dikalikan 50%
terlebih dahulu ?Ya…
Originaly posted by Tax_smf:karena jika dikalikan 50% terlebih dahulu maka pajaknya akan jauh berkurang, dan bisa2 pindah lapisan (dari lapisan ke 2 menjadi ke 1 dg tarif pajak 5 %)
Ya enggak dong mas…
Karena kita harus menghitung kembali/membetulkan penghitungan lama
Contoh :
Penghsl Februari = 75,000.000 —> telah dipotong PPh (hitungan lama) = 6.250.000
Penghsl April = 85.000.000
DPP Feb + Apr = 50% X (85jt + 75jt) = 80.000.000
PPh terutang Feb + April =
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 30.000.000 = 4.500.000
Jumlah PPh = 2.500.000 + 4.500.000 = 7.000.000
Telah dipotong = 6.250.000
Kurang potong bln April = 7.000.000 – 6.250.000 = 750.000
15% X jawabannya begini : ( 75.000.000 x 50% ) = 37.500.000
37.500.000 x 5% = 1.875.000pak begawan penghasilan tenaga ahli yang saya maksud, jika hanya terjadi 1 kali transaksi (tidak rutin/bulan)