Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PH – MT

  • PH – MT

  • Theos

    Member
    17 March 2015 at 7:16 pm
  • Theos

    Member
    17 March 2015 at 7:16 pm

    Rekan2 mohon pencerahan,

    Ada kasus,

    1. suami istri masing2 punya NPWP sendiri2

    2. suami seorang notaris, istri pegawai di PT. ABC, hanya dari 1 pemberi kerja.

    3. masing2 melaporkan SPT tahunan sendiri.

    4. suami serorang notaris penghasilan netto hanya 10 juta, sedangkan istri punya sesuai 1721 A1 penghasilan netto setahun 230an juta, di 1721 A1 telah diptong 30 juta

    5. setelah menggunakan daftar penghitungan PH-MT
    suami jadi kurang bayar 200 ribuan, istri 24 jutaan.

    6. di SPT suami tidak punya bukti potong dr pihak ke 3.

    7. di SPT istri 1721 A1 lebih tinggi nilainya dr hitungan PH – MT.

    yang menjadi pertanyaan sbb ?

    8. di SPT istri di-isi lebih bayar ? , restitusi ? atau di Nihil ?

    9. di suami tetap harus setor 200 ribuan tersebut ?

    terima kasih atas perhatiannya.

  • wrmhswr

    Member
    17 March 2015 at 9:02 pm

    Ga ada informasi tanggungannya ya..

    Originaly posted by theos:

    7. di SPT istri 1721 A1 lebih tinggi nilainya dr hitungan PH – MT.

    Maksudnya LB?
    Jika LB, direstitusi rekan.

    Originaly posted by theos:

    9. di suami tetap harus setor 200 ribuan tersebut ?

    Jika perhitungan MT sudah benar, 200 ribuan wajib dibayar oleh suami.

  • gra_dian

    Member
    18 March 2015 at 11:24 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    Jika LB, direstitusi rekan.

    prosedur restitusi untuk OP gimana ya rekan?
    karena dr sisi perush yg pemotong pajak, SSP nya khan rame2 satu perush

  • wrmhswr

    Member
    18 March 2015 at 11:33 am
    Originaly posted by gra_dian:

    prosedur restitusi untuk OP gimana ya rekan?

    tinggal contreng di induk nomor 20. a. Direstitusikan.
    Nanti tinggal ditunggu prosedur selanjutnya dari KPP.

  • Theos

    Member
    19 March 2015 at 10:47 am

    terima kasaih pak, apakah nnt berbelit2 dalam restitusikan ? pihak suami diperiksa dulu ?

  • wrmhswr

    Member
    19 March 2015 at 10:49 am
    Originaly posted by theos:

    terima kasaih pak, apakah nnt berbelit2 dalam restitusikan ? pihak suami diperiksa dulu ?

    tergantung, kalau dilakukan penelitian saja, itu tidak berbelit dan prosesnya cepat.
    tapi kalau dilakukan pemeriksaan, itu yang lama mulai dari peminjaman dokumen, undangan pembahasan hasil pemeriksaan dan lainnya.
    tapi sepanjang dokumennya lengkap dan terbukti LB saya rasa tidak masalah.

  • Theos

    Member
    19 March 2015 at 11:14 am

    terima kasih banyak pak atas penjelasannya.

  • inginbelajar2015

    Member
    19 March 2015 at 11:26 am
    Originaly posted by wrmhswr:

    tergantung, kalau dilakukan penelitian saja, itu tidak berbelit dan prosesnya cepat.

    Bukankah tergantung jumlah LB-nya, rekan wrmhswr?
    Kalau di bawah 10jt hanya diteliti saja?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now