Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM pilih mana : non PKP dan PKP?????

  • pilih mana : non PKP dan PKP?????

     teblung updated 15 years, 5 months ago 11 Members · 19 Posts
  • wap_hendra

    Member
    21 December 2009 at 10:06 am
  • wap_hendra

    Member
    21 December 2009 at 10:06 am

    rekan2 Ortax mau tanya apakah sebaiknya non PKP ato PKP,, dengan perderan usaha setahun lebih dari sayarat menjadi PKP… trus apa baik ato buruknya kita non PKP dan PKP?

  • Harrison

    Member
    21 December 2009 at 10:11 am

    Pilih PKP aja, gak ada buruknya juga tuh..,

    salam

  • wap_hendra

    Member
    21 December 2009 at 10:20 am

    @ harrison : tapi sy pengen tau baik ato buruknya dulu..antara non PKP dan PKP?
    bwt pertimbangan….

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 10:24 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    … trus apa baik ato buruknya kita non PKP dan PKP?

    Non PKP ya tidak perlu memungut,menyetor dan melaporkan PPn, konsekuensinya jika sudah memenuhi syarat menjadi PKP dan tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, ya di berikan PKP secara jabatan dan ada sanksi nya tentu.

    Menjadi PKP (syaratnya sudah terpenuhi menjadi PKP) ya wajib memungut,menyetor dan lapor tentunya.

  • ecooce

    Member
    21 December 2009 at 10:39 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    dengan perderan usaha setahun lebih dari sayarat menjadi PKP… trus apa baik ato buruknya kita non PKP dan PKP?

    Originaly posted by ewox:

    konsekuensinya jika sudah memenuhi syarat menjadi PKP dan tidak mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, ya di berikan PKP secara jabatan dan ada sanksi nya tentu.

    Sependapat…

    KMK 571/KMK.03/2003
    TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Kutifan"
    Pasal I
    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha
    Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

    2. Ketentuan Pasal 4 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga
    keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 4

    (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan
    atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

    (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

    (3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya
    setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

    (4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    Salam

  • pakdemang

    Member
    21 December 2009 at 10:43 am

    bro…kalau omset udh diatas ketentuan untuk pengusaha kecil, udh bkn masalah pilihan lagi…tapi udh jd kewajiban…yg bisa milih tuh kalau peredaran usaha setahun masih dibawah batasan pengusaha kecil…masalah untung rugi…kalau omset ente dah lebih dari batasan tsb…tentu ruginya anda bisa dikukuhkan secara jabatan…tentu ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku…untungnya anda gak repot harus melaporkan kewajiban PPn & PPnBM anda…

  • nusa

    Member
    21 December 2009 at 10:56 am

    setuju dengan pakdemang….klo udah melebihi batasan itu sudah jadi kewajiban untuk jadi PKP….
    tapi klo misalnya masih dibawah batasan PKP, pertimbangannya untung rugi jadi pkp mungkin ini bisa dijadiin salah satu pertimbangan…:
    1. kalau anda tipe perusahaan yang senang ikut tender apalagi tender dari pemerintah, salah satu syarat yang diminta adalah sudah PKP (biasanya untuk proyek yang lumayan signifikan nilainya)
    2. beberapa industri besar juga memilih pemasok yang sudah PKP
    3. dengan menjadi PKP, anda diberikan kekuasaan untuk memungut 10% dari harga barang yang dijual kepada pembeli dengan mengatasnamakan negara, dan 10% tadi baru disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya. ditangan manajemen keuangan yang baik, uang PPN tadi bisa diputar lagi entah untuk belanja atau invest yang hasilnya bisa menambah profit perusahaan.

    ya itu mungkin sebagian yg bisa saya pikirkan saat ini….

  • wap_hendra

    Member
    21 December 2009 at 11:33 am

    @ewox, @pakdemang @nusa : emang sangsi nya seperti apa trus ada di peraturan yg Mana saya belum tau begitu jelas,.
    oia terima kasih atas Responnya Trims..

  • Harrison

    Member
    21 December 2009 at 11:46 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    @ harrison : tapi sy pengen tau baik ato buruknya dulu..antara non PKP dan PKP?
    bwt pertimbangan….

    keburukan non PKP :
    1. PPN yg dipungut tidak dapat dikreditkan dan hanya menjadi biaya.
    2. trnsaksi dengan pihak lain jadi terbatas.
    3. sanksi dan denda apabila pkp secara jabatan.
    4. persaingan bisnis tidak sehat.
    5. dlsb…,

    kebaikan non PKP..
    1. permintaan tidak di kenakan PPn dari costumer tercover,
    2. bisnis bisa jadi lancar karena harga dibawah rata-rata.
    3. untung besar..
    4.dlsb…

    semuanya itu kembali ke aturan pajak yang berlaku dan mohon koreksinya rekan2…

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2009 at 1:00 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    rekan2 Ortax mau tanya apakah sebaiknya non PKP ato PKP,, dengan perderan usaha setahun lebih dari sayarat menjadi PKP… trus apa baik ato buruknya kita non PKP dan PKP?

    Apabila omset sudah melebihi 600jt setahun, suka atau tidak suka, wajib PKP
    Nah.., apabila belum melebihi 600jt, boleh memilih, jadi PKP atau tidak…

    Apabila memang belum wajib PKP, maka menjadi non PKP boleh aja dan tidak ada buruknya, cuman pasarnya terbatas.

  • hanif

    Member
    21 December 2009 at 1:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila omset sudah melebihi 600jt setahun, suka atau tidak suka, wajib PKP
    Nah.., apabila belum melebihi 600jt, boleh memilih, jadi PKP atau tidak…

    Apabila memang belum wajib PKP, maka menjadi non PKP boleh aja dan tidak ada buruknya, cuman pasarnya terbatas.

    sangat sependapat
    bila syarat telah terpenuhi wajib sifatnya.
    tapi kalau belum, alangkah baiknya bila dikukuhkan sebagai PKP.
    Disamping alasan2 yang telah disampaikan sebelumnya, sebagai warga negara yang baik, akan sangat terpuji bila secara langsung ikut serta mengamankan penerimaan negara dengan cara berperan aktif dalam menghitung, memungut dan menyetorkan PPN terutang

    Salam

  • ecooce

    Member
    21 December 2009 at 1:31 pm
    Originaly posted by hanif:

    ebagai warga negara yang baik, akan sangat terpuji bila secara langsung ikut serta mengamankan penerimaan negara dengan cara berperan aktif dalam menghitung, memungut dan menyetorkan PPN terutang

    Yang ini nih…Mantapp…

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 1:38 pm
    Originaly posted by wap_hendra:

    : emang sangsi nya seperti apa trus ada di peraturan yg Mana saya belum tau begitu jelas,.
    oia terima kasih atas Responnya Trims..

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 571/KMK.03/2003

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000
    TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka menyesuaikan situasi dan kondisi perekonomian saat ini dan untuk lebih memberikan
    kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kecil yang memenuhi batasan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak pada suatu Masa Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
    tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha
    Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3984);
    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
    3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak
    Pertambahan Nilai;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
    552/KMK.04/2000 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha
    Kecil Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:

    1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih
    dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."

    2. Ketentuan Pasal 4 diubah, dengan menambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4), sehingga
    keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 4

    (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
    Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan
    atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

    (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

    (3) Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya
    setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

    (4) Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak."

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
    penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Desember 2003
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    BOEDIONO

  • ewox

    Member
    21 December 2009 at 1:42 pm

    untuk sanksinya ini dia….. UU no. 16 tahun 2000

    "Pasal 14

    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
    a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak
    sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
    c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
    d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan
    Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat
    Faktur Pajak;
    f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
    atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya
    Faktur Pajak.

    (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum
    yang sama dengan surat ketetapan pajak.

    (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga
    sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung
    sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan
    diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    (4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda
    sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."

Viewing 1 - 15 of 19 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now