Forum Ortax › Forums › Lain-lain › pindah alamat, ganti alamat NPWP?
pindah alamat, ganti alamat NPWP?
Siang Rekan2
misalnya kita pindah alamat (masi satu wilayah), apakah di npwp harus ganti alamat juga?
mengingat repotnya kalo ganti alamat npwp, kalau hanya yg diganti surat menyuratnya di kantor pajaknya saja bisa gak ya?
ada yg tau syarat2 ganti alamat npwp?Thanks
Reny- Originaly posted by Renyru:
misalnya kita pindah alamat (masi satu wilayah), apakah di npwp harus ganti alamat juga?
mengingat repotnya kalo ganti alamat npwp, kalau hanya yg diganti surat menyuratnya di kantor pajaknya saja bisa gak ya?
ada yg tau syarat2 ganti alamat npwp?Thanks
RenyProsedur pindah alamat atau identitas lain, harus mengisi form perubahan data yang bisa diminta di kantor pajak.
Biasanya alamat di kartu NPWP tidak harus diganti.
Untuk yakinnya coba diskusikan dengan AR.Salam
setuju harus melakukan pemutahiran data,
Originaly posted by hanif:Biasanya alamat di kartu NPWP tidak harus diganti
bukankah klo sudah dilakukan pemutahiran data alamat di kartu NPWP harus dirubah juga rekan, nanti klo bertransaksi si penjual mencantumkan alamat lama gmn rekan.
mohon koreksi bila ada pendapat.
salam
- Originaly posted by usd:
bukankah klo sudah dilakukan pemutahiran data alamat di kartu NPWP harus dirubah juga rekan, nanti klo bertransaksi si penjual mencantumkan alamat lama gmn rekan.
mohon koreksi bila ada pendapat.
salam
benar…
harusnya begitu.
Terkadang dilapangan tidak seperti kondisi ideal tersebut.Contohnya gini.
Dulu, saat form SPT masih dikirim ke masing-masing WP. Di dalamnya ada lembaran untuk perubahan data.
Updating data bisa dilakukan melalui lembaran tersebut dan dilampirkan bersamaan dengan SPT yang disampaikan.
Sedang, kartu NPWP tidak harus disertakan.
jadi, dalam dalam administrasi KPP, data WP sudah diupdate.
Sementara, yang dikartunya enggak.Salam
benar sekali rekan hanif apabila sudah dilapangan kondisinya berbeda. tp alangkah baiknya apabila kita sudah melakukan pemutakhiran data, untuk identitas di kartu NPWP harus di update juga dengan data yg ada di master file wajib pajak biar singkron.
salam
- Originaly posted by usd:
benar sekali rekan hanif apabila sudah dilapangan kondisinya berbeda. tp alangkah baiknya apabila kita sudah melakukan pemutakhiran data, untuk identitas di kartu NPWP harus di update juga dengan data yg ada di master file wajib pajak biar singkron.
salam
sangat sependapat
Salam
selain isi form perubahan data, ada persyaratan lain tidak???
- Originaly posted by Renyru:
selain isi form perubahan data, ada persyaratan lain tidak???
bukti pendukung bahwa data anda tersebut memang berubah
Salam
misal pindah alamat.
Minta surat keterangan domisli ditempat yang baru untuk mendukung perubahan alamat.Salam
misalnya di tempat baru tidak bisa dibuat domisili, apa surat keterangan usaha dari keluarahan bisa dipakai ????