Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain pindah alamat, ganti alamat NPWP?

  • pindah alamat, ganti alamat NPWP?

     Renyru updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 11 Posts
  • Renyru

    Member
    9 December 2010 at 12:12 pm
  • Renyru

    Member
    9 December 2010 at 12:12 pm

    Siang Rekan2

    misalnya kita pindah alamat (masi satu wilayah), apakah di npwp harus ganti alamat juga?
    mengingat repotnya kalo ganti alamat npwp, kalau hanya yg diganti surat menyuratnya di kantor pajaknya saja bisa gak ya?
    ada yg tau syarat2 ganti alamat npwp?

    Thanks
    Reny

  • hanif

    Member
    9 December 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by Renyru:

    misalnya kita pindah alamat (masi satu wilayah), apakah di npwp harus ganti alamat juga?
    mengingat repotnya kalo ganti alamat npwp, kalau hanya yg diganti surat menyuratnya di kantor pajaknya saja bisa gak ya?
    ada yg tau syarat2 ganti alamat npwp?

    Thanks
    Reny

    Prosedur pindah alamat atau identitas lain, harus mengisi form perubahan data yang bisa diminta di kantor pajak.
    Biasanya alamat di kartu NPWP tidak harus diganti.
    Untuk yakinnya coba diskusikan dengan AR.

    Salam

  • usd

    Member
    9 December 2010 at 12:44 pm

    setuju harus melakukan pemutahiran data,

    Originaly posted by hanif:

    Biasanya alamat di kartu NPWP tidak harus diganti

    bukankah klo sudah dilakukan pemutahiran data alamat di kartu NPWP harus dirubah juga rekan, nanti klo bertransaksi si penjual mencantumkan alamat lama gmn rekan.

    mohon koreksi bila ada pendapat.

    salam

  • hanif

    Member
    9 December 2010 at 1:09 pm
    Originaly posted by usd:

    bukankah klo sudah dilakukan pemutahiran data alamat di kartu NPWP harus dirubah juga rekan, nanti klo bertransaksi si penjual mencantumkan alamat lama gmn rekan.

    mohon koreksi bila ada pendapat.

    salam

    benar…
    harusnya begitu.
    Terkadang dilapangan tidak seperti kondisi ideal tersebut.

    Contohnya gini.
    Dulu, saat form SPT masih dikirim ke masing-masing WP. Di dalamnya ada lembaran untuk perubahan data.
    Updating data bisa dilakukan melalui lembaran tersebut dan dilampirkan bersamaan dengan SPT yang disampaikan.
    Sedang, kartu NPWP tidak harus disertakan.
    jadi, dalam dalam administrasi KPP, data WP sudah diupdate.
    Sementara, yang dikartunya enggak.

    Salam

  • usd

    Member
    9 December 2010 at 1:39 pm

    benar sekali rekan hanif apabila sudah dilapangan kondisinya berbeda. tp alangkah baiknya apabila kita sudah melakukan pemutakhiran data, untuk identitas di kartu NPWP harus di update juga dengan data yg ada di master file wajib pajak biar singkron.

    salam

  • hanif

    Member
    9 December 2010 at 1:45 pm
    Originaly posted by usd:

    benar sekali rekan hanif apabila sudah dilapangan kondisinya berbeda. tp alangkah baiknya apabila kita sudah melakukan pemutakhiran data, untuk identitas di kartu NPWP harus di update juga dengan data yg ada di master file wajib pajak biar singkron.

    salam

    sangat sependapat

    Salam

  • Renyru

    Member
    9 December 2010 at 2:43 pm

    selain isi form perubahan data, ada persyaratan lain tidak???

  • hanif

    Member
    9 December 2010 at 2:48 pm
    Originaly posted by Renyru:

    selain isi form perubahan data, ada persyaratan lain tidak???

    bukti pendukung bahwa data anda tersebut memang berubah

    Salam

  • hanif

    Member
    9 December 2010 at 2:49 pm

    misal pindah alamat.
    Minta surat keterangan domisli ditempat yang baru untuk mendukung perubahan alamat.

    Salam

  • Renyru

    Member
    9 December 2010 at 2:59 pm

    misalnya di tempat baru tidak bisa dibuat domisili, apa surat keterangan usaha dari keluarahan bisa dipakai ????

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now