Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Pindah KPP, apakah Nomor PK mulai 1 lagi ?
Pindah KPP, apakah Nomor PK mulai 1 lagi ?
Saya ada kasus.
Kita terima Faktur PM dari Subcont (Rekanan). Subcont tersebut baru saja pindah wilayah KPP-nya. Sepengetahuan saya walaupun KPP kita pindah tidak berpengaruh pada No. urut Faktur PK yang diterbitkan (Tidak mulai lagi dari 00000001). Nomor urut baru dimulai lagi dari awal di setiap awal tahun, bgmn ini??? tolong direspon ya… kalau bisa dengan dasar perturannya/uu-nya (ASAP).dee dee,
Seharusnya PK rekanan tetap melanjutkan no. yang sebelumnya, kecuali kalau rekanan anda sama tp ganti nama perush. CMIIW
Pengalaman saya waktu pindah KPP mulai dari no urut 1 lagi tuh… Biasanya sih ada surat dari KPP yg baru yg isinya termasuk tentang no urut faktur pajaknya. Coba minta aja.. Tapi saya juga bingung, pernah ada faktur pajak dari supplier yg pindah KPP juga. Tapi no urutnya ngelanjutin yg udah-udah. APa kebijakan setiap KPP beda-beda yah???
seperti biasa, tidak ada sesuatu yang pasti di dunia perpajakan indonesia..
setuju pendapat bang purba
attn : sdr Poerba & budianto,
berdasarkan apa yang sdr2 ungkapkan, sy menarik kesimpulan bahwa nomor urut Faktur Pajak Standar harusnya di mulai dari awal lagi (00000001), dasar peraturanya apa ya kalau boleh tahu?. Terus bagaimana dengan Faktur Pajak yang sudah di terima sebelumnya, apa bisa dikatagorikan sbg Faktur Pajak yang cacat? bgmn ini… soalnya nilai Faktur yang sebelumnya sangat material (Besar). ada saran apa yang sebaikanya saya info ke subcont?- Originaly posted by dee dee:
Nomor urut baru dimulai lagi dari awal di setiap awal tahun, bgmn ini??? tolong direspon ya… kalau bisa dengan dasar perturannya/uu-nya (ASAP).
Coba rekan dee dee merujuk pada PER 159 tahun 2006. No Urut FP dimulai dari angka 1 setiap awal tahun atau bagian tahun apabila no FP telah mencapai 99999999.
Sedangkan untuk perpindahan KPP dari KPP biasa ke KPP Modern dapat merujuk pada PER-46 Tahun 2007 untuk perpindahan ke KPP Madya sedangkan untuk perpindahan ke KPP Pratama dapat merujuk pada PER-23 tahun 2008.
Jadi menurut saya apabila perpindahan dari KPP biasa ke KPP Modern, maka No.urut FP dimulai dari awal. Sedangkan perpindahan KPP karena alasan perpindahan domisili, no urut FP dilanjutkan dari no. sebelumnya
Mohon Koreksinya…
Salam ORTax… dear all …deedee Attn
Perusahaan anda sama dengan purasahaan kami, perpindahan dari KPP Pratama ke KPP Madya, pada waktu kami konsultasi pada AR di KPP Madya disarankan menggunakan nomor awal lagi, dari nomor 1.
Mohon koreksinya…. Salam ORTax………
.Dear dee dee,
Merujuk ke Per 11/PJ/2008 di lampiran IX seharusnya pake No urut Mulai dari 00000001- Originaly posted by holmes:
Merujuk ke Per 11/PJ/2008 di lampiran IX seharusnya pake No urut Mulai dari 00000001
sedikit menambahkan, kalau wp mau mulai PK dari no urut 00001 lagi, harus mengajukan surat pemberitahuan ke kpp. sedangkan kalau mau melanjutkan no PK tidak harus melakukan pemberitahuan ke kpp.
kalo melanjutkan no FP lama ntar komputer KPP yg baru yg baru bingung belum apa2 udah no sekian, mending no baru aja deh ngikutin kaya WP pindah ke Madya.
Yang saya tau salah satu point e-spt biasanya baca kode KPP dan kode cabang
CMIIW