Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pinjaman Dari Bank di LN
Pinjaman Dari Bank di LN
Dear all :
persh saya baru2 ini mendapatkan pinjaman jangka panjang dari bank di luar negeri (tepatnya dari bank di singapura). yang saya ingin tanyakan :
1. apakah atas pembayaran bunga terhadap bank di luar negeri dikenakan / dipotong PPh ??
2. apabila dikenakan PPh berapa % tarif yang dikenakan.. ?sekian dan terima kasih
Dear Skydave,,
Bunga adalah objek Pajak Penghasilan pasal 23 jika dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri dan pasal 26 jika dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri,,untuk kasus anda sangat jelas kalau yang menerima penghasilan bunga tersebut adalah singapura,maka harus dipotong PPh pasal 26, tarifnya tergantung ada tax treaty atau tidak, jika Indonesia & Singapura punya P3B maka tarif yang digunakan adalah yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Tapi jika antara kedua pihak tersebut tidak mempunyai P3B maka tarif yang digunakan adala tarif final 20%.
Mohon Koreksinya,,,,