Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pinjaman Perusahaan ke Bank dengan Agunan atas nama Pribadi
Pinjaman Perusahaan ke Bank dengan Agunan atas nama Pribadi
Dear,
rekan ortaxMisalkan,
Mr. X memiliki Perusahaan CV. ABC
Untuk memajukan usahanya, Mr. X meminjam uang ke Bank dengan agunan rumah ayahnya Mr. X dengan pinjaman atas nama CV. ABC.Atas dasar tersebut, Mr. X memiliki Hutang Bank yang notabene juga dapat dipakai untuk transaksi setor dan tarik tunai dengan Plafond anggap saja 2 M.
Dengan kata lain,
1. Bank tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran maksimal tidak boleh lebih dari 2 M
2. Status di Neraca adalah Hutang Bank.Apabila, pada akhir tahun pajak 2014, rekening yang terpakai tersebut hanyalah 1 juta.
Maka, pertanyaannya :
1. Berapakah nilai saldo akhir Hutang Bank tersebut ?
1 juta atau 2,1 M ?2. Apakah perlakuan atas 2 M pada Neraca ?
3. Bagaimana pencatatannya di Neraca ?
Notes: perlu diingat bahwa 2 M dapat diperoleh dari Bank dikarenakan agunan atas nama ayahnya Mr. X.
Mohon pencerahan.
mirip ama kasus ane .. 😀
kan ada rekening korannya ?sesuai yang terpakai alias rekening koran
- Originaly posted by monako:
sesuai yang terpakai alias rekening koran
Setuju
Salam
- Originaly posted by hendrioye:
mirip ama kasus ane .. 😀
kan ada rekening korannya ?Originaly posted by monako:sesuai yang terpakai alias rekening koran
Rekening Koran nya, pengakuannya 1 juta.
Yang jadi permasalahan, bagaimana perlakuan pencatatan nominal 2 M tersebut di Neraca.
Sebab, pinjaman plafond 2 M tersebut diberlakukan oleh Bank atas nama dan NPWP CV. ABC,
Impact nya terhadap pelaporan Pribadi Mr. X dan Badan CV. ABC ?
Salam
- Originaly posted by stif_male:
bagaimana perlakuan pencatatan nominal 2 M tersebut di Neraca.
Nominal 2M tdk usah dicatat, karena 2M merupakan plafond Maksimal pinjaman CV. ABC ke Bank.
Salam
- Originaly posted by stif_male:
Yang jadi permasalahan, bagaimana perlakuan pencatatan nominal 2 M tersebut di Neraca.
Sebab, pinjaman plafond 2 M tersebut diberlakukan oleh Bank atas nama dan NPWP CV. ABC,
Impact nya terhadap pelaporan Pribadi Mr. X dan Badan CV. ABC ?Plafond 2M tdk usah dicatat di Neraca.
Perjanjian Kredit Bank penting utk mendukung Saldo Hutang Bank .
Yang penting, Rumah Ayah Mr.X tercantum dlm Daftar Harta SPT Pribadi an . Ayah Mr.X. - Originaly posted by memey:
Nominal 2M tdk usah dicatat, karena 2M merupakan plafond Maksimal pinjaman CV. ABC ke Bank.
Originaly posted by priscella jade:Plafond 2M tdk usah dicatat di Neraca.
Dasar pertimbangan dari sisi pajaknya, seperti apa ?
Kemudian, bagaimana pengakuan investasi Rumah terhadap perusahaan
Sebab, Rumah bisa dikondisikan sebagai Modal Usaha.