Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Pinjaman Perusahaan ke Bank dengan Agunan atas nama Pribadi

  • Pinjaman Perusahaan ke Bank dengan Agunan atas nama Pribadi

     stif_male updated 10 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • stif_male

    Member
    22 April 2015 at 10:12 am
  • stif_male

    Member
    22 April 2015 at 10:12 am

    Dear,
    rekan ortax

    Misalkan,
    Mr. X memiliki Perusahaan CV. ABC
    Untuk memajukan usahanya, Mr. X meminjam uang ke Bank dengan agunan rumah ayahnya Mr. X dengan pinjaman atas nama CV. ABC.

    Atas dasar tersebut, Mr. X memiliki Hutang Bank yang notabene juga dapat dipakai untuk transaksi setor dan tarik tunai dengan Plafond anggap saja 2 M.

    Dengan kata lain,
    1. Bank tersebut dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran maksimal tidak boleh lebih dari 2 M
    2. Status di Neraca adalah Hutang Bank.

    Apabila, pada akhir tahun pajak 2014, rekening yang terpakai tersebut hanyalah 1 juta.
    Maka, pertanyaannya :
    1. Berapakah nilai saldo akhir Hutang Bank tersebut ?
    1 juta atau 2,1 M ?

    2. Apakah perlakuan atas 2 M pada Neraca ?

    3. Bagaimana pencatatannya di Neraca ?

    Notes: perlu diingat bahwa 2 M dapat diperoleh dari Bank dikarenakan agunan atas nama ayahnya Mr. X.

    Mohon pencerahan.

  • hendrioye

    Member
    22 April 2015 at 10:34 am

    mirip ama kasus ane .. 😀
    kan ada rekening korannya ?

  • MONAKO

    Member
    22 April 2015 at 11:01 am

    sesuai yang terpakai alias rekening koran

  • memey

    Member
    22 April 2015 at 12:21 pm
    Originaly posted by monako:

    sesuai yang terpakai alias rekening koran

    Setuju

    Salam

  • stif_male

    Member
    22 April 2015 at 5:22 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    mirip ama kasus ane .. 😀
    kan ada rekening korannya ?

    Originaly posted by monako:

    sesuai yang terpakai alias rekening koran

    Rekening Koran nya, pengakuannya 1 juta.

    Yang jadi permasalahan, bagaimana perlakuan pencatatan nominal 2 M tersebut di Neraca.

    Sebab, pinjaman plafond 2 M tersebut diberlakukan oleh Bank atas nama dan NPWP CV. ABC,

    Impact nya terhadap pelaporan Pribadi Mr. X dan Badan CV. ABC ?

    Salam

  • memey

    Member
    23 April 2015 at 7:24 am
    Originaly posted by stif_male:

    bagaimana perlakuan pencatatan nominal 2 M tersebut di Neraca.

    Nominal 2M tdk usah dicatat, karena 2M merupakan plafond Maksimal pinjaman CV. ABC ke Bank.

    Salam

  • priscella jade

    Member
    23 April 2015 at 7:32 am
    Originaly posted by stif_male:

    Yang jadi permasalahan, bagaimana perlakuan pencatatan nominal 2 M tersebut di Neraca.
    Sebab, pinjaman plafond 2 M tersebut diberlakukan oleh Bank atas nama dan NPWP CV. ABC,
    Impact nya terhadap pelaporan Pribadi Mr. X dan Badan CV. ABC ?

    Plafond 2M tdk usah dicatat di Neraca.
    Perjanjian Kredit Bank penting utk mendukung Saldo Hutang Bank .
    Yang penting, Rumah Ayah Mr.X tercantum dlm Daftar Harta SPT Pribadi an . Ayah Mr.X.

  • stif_male

    Member
    23 April 2015 at 11:41 am
    Originaly posted by memey:

    Nominal 2M tdk usah dicatat, karena 2M merupakan plafond Maksimal pinjaman CV. ABC ke Bank.

    Originaly posted by priscella jade:

    Plafond 2M tdk usah dicatat di Neraca.

    Dasar pertimbangan dari sisi pajaknya, seperti apa ?

    Kemudian, bagaimana pengakuan investasi Rumah terhadap perusahaan
    Sebab, Rumah bisa dikondisikan sebagai Modal Usaha.

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now