Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Piutang Pemegang Saham
Anonymous
Deleted User23 April 2013 at 12:33 pmOriginaly posted by dedisukses:Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.
Saya setuju dengan pernyataan ini rekan..
Anonymous
Deleted User23 April 2013 at 12:33 pmOriginaly posted by dedisukses:Atau sebaiknya, dalam laporan neraca cuma dicatat modal disetor saja.
Saya setuju dengan pernyataan ini rekan..
saya..juga merasa pendapat ini sangat cocok…modal disetor…
saya..juga merasa pendapat ini sangat cocok…modal disetor…
- Originaly posted by dionlampard:
Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.
hal ini yg terjadi pada tempat saya bekerja……:(….
- Originaly posted by dionlampard:
Saya lebih memilih untuk mencantumkan modal disetor pada neraca bukan modal dasar, karena modal disetor adalah nilai modal yang riil. Hal tersebut juga dibuktikan dengan akta perusahaan. Apabila saya mencantumkan Modal dasar dalam neraca, maka akan muncul piutang pemegang saham. Padahal dalam akta perusahaan tidak disebutkan mengenai piutang tersebut.
hal ini yg terjadi pada tempat saya bekerja……:(….
lalu bagaimana sdr/sdri Resva , apakah tetap dikenakan Pajak?