Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PKP?????????
Guys..klo sebuah toko ATK memiliki NPWP tp blm PKP apa bsa mengeluarkan Faktur Pajak ga???apa seh syarat2 untuk jd PKP selain penghasilan setahun >600jt???
thanks..
- Originaly posted by haroldgirs:
Guys..klo sebuah toko ATK memiliki NPWP tp blm PKP apa bsa mengeluarkan Faktur Pajak ga??
Tidak bisa.
CMIIW Yang terpenting adalah toko ATK menjual/menyerahkan BKP
Selain PKP tidak diwajibkan memungut PPN dan menerbitkan Faktur pajak
syarat untuk menjadi PKP kan ada di UU PPN,
Nah kalo prosedur pendaftarannya bisa dibaca di PER 44/PJ/2008Semoga membantu
PELAYANAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
1. Jangka Waktu Penyelesaian:
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
2. Biaya atas Jasa Pelayanan:
Tidak ada biaya
3. Persyaratan Administrasi:
a. Persyaratan NPPKP untuk WP Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
1) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
2) Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurat atau kepala desa bagi orang asing
3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
b. Persyaratan NPPKP untuk WP Badan
1) Fotocopy Akte Pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
2) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing
3) Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
c. Persyaratan NPPKP untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
1) Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan
2) Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
d. Persyaratan NPPKP untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong
1) Fotocopy Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation
2) Fotocopy Kartu NPWP masing-masing anggota Joint Operation
3) Fotocopy KTP salah seorang pengurus, atau Paspor disertai Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi orang asing
f. Persyaratan NPPKP untuk KPS/PSC
1) Formulir pendaftaran dan perubahan data WP (KP.PDIP.4.1-00) yang telah diisi, ditandatangani dan dilampiri:
2) Fotocopy KTP/paspor Pimpinan/Penanggungjawab BUT
3) Fotocopy IKTA Pimpinan/Penanggungjawab BUT
4) Fotocopy Surat Keterangan Domisili
5) Fotocopy Surat Persetujuan dari BP Migas
6) Fotocopy Certificate of Incorporation Of Offshore Company
7) Fotocopy PSC Contract
8) Fotocopy Assignment Agreement between Operator and Share Holder (bila ada)
9) Fotocopy Farm In Farm Out Agreement (bila ada)
10) Fotocopy Sales and Purchase Agreement (bila ada)
11) Asli Surat Kuasa dengan meterai secukupnya bagi Pengurus yang diwakili (bila ada)mengajukan permohonan PKP
pada saat membuat NPWP centang bagian permohonan PKP
kadang dimintai foto kantor atau tempat usaha luar dalam, ingat biasanya disurvei….
saya baru2 ini ngurus pkp, ga ada survei lagi. katanya, urusan itu nantinya biar AR yang tindaklanjuti benar atau tidaknya tempat usaha tersebut (ini sih berdasarkan pengalaman, saya ga tau aturannya, jadi silahkan dibantah klo tak benar)
Tq.
biasa nya ada yg suvei layak tidaknya dikukuhkan.
ada kemudahan donk klo sekarang ga pake survei… mantabDear Harold,
Memang menurut KUP maka bagi wajib pajak yang mempunyai omzet lebih dari Rp 600jt, harus menjadi PKP.
Artinya kalau omzet kita sudah 600jt harus PKP, tapi kita bisa saja meminta menjadi PKP walaupun omzet kita belum mencapai 600jt.
Terima kasih.
Tambahan untuk syarat PKP adalah harus melakukan pembukuan yang ditutup dengan membuat laporan keuangan sekurang-kurangnya neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas.Syarat formalnya seperti yang sudah disebutkan sebelumnya seperti KTP, Surat Izin Usaha, NPWP,dll
- Originaly posted by haroldgirs:
Guys..klo sebuah toko ATK memiliki NPWP tp blm PKP apa bsa mengeluarkan Faktur Pajak ga???apa seh syarat2 untuk jd PKP selain penghasilan setahun >600jt???
thanks..
TIDAK BISA. Lihat pasal 14 UU PPN 1984 bahwa non-PKP dilarang buat FP