Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain PKP dan Bendahara Pemerintah

  • PKP dan Bendahara Pemerintah

     yustwisnu updated 15 years ago 9 Members · 25 Posts
  • begawan5060

    Member
    26 October 2009 at 12:17 am

    Sependapat dengan penjelasan rekan Hanif…
    Memang tidak ada larangan. Meskipun tidak ada larangan…, kalopun itu dilakukan, saya yakin "ajakan/penawaran" anda kepada bendh. tidak akan diterima…

  • bsn

    Member
    26 October 2009 at 7:59 am

    tidak ada satu aturan pun yang menyebutkan bahwa rekanan yang ikut tender pemerintah harus PKP. yang ada hanya kewajiban mempunyai NPWP. pada kepres 80 juga disebutkan bahwa pengusaha kecil boleh ikut tender, asal melampirkan dokumen seperti yang disebutkan rekan hanif diatas..

  • ktfd

    Member
    26 October 2009 at 9:37 am

    terima kasih rekan hanif dan begawan,

    sekarang sudah jelas bahwa memang tidak ada aturan yg mengharuskan sbg
    pkp dulu jika bertransaksi dgn pem, hanya ber-npwp (kalau yg ini sih sy
    setuju2 saja)…

    salam…

  • Simonalim

    Member
    1 February 2010 at 12:11 am

    SURAT
    S-244/PJ.32/1990
    Ditetapkan tanggal 19 Juli 1990

    DENDA ADMINISTRASI PASAL 14 AYAT (2) UU PPN 1984

    Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : ………………. tanggal 8 Juni 1990 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang PPN 1984, orang atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat Faktur Pajak diwajibkan untuk menyetor jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak ditambah denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988 jo Nomor : 1289/KMK.04/1989 keduanya tertanggal 23 Desember 1988, PPN/PPn BM yang terutang atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan dipungut oleh Bendaharawan dan Badan-badan Pemungut tertentu.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, atas penyerahan BKP/JKP oleh Pengusaha kecil kepada Badan-badan Pemungut Pajak sesuai dengan Keppres Nomor 56 Tahun 1988 yang dilakukan berdasarkan suatu kontrak, terutang PPN.
    Dalam butir 1.1.3. jo butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.3/1989 tanggal 19 Mei 1989 (SERI PPN-141), telah ditegaskan bahwa atas penyerahan BKP oleh Pedagang Pengecer kepada Badan-badan Pemungut Pajak terutang PPN dan Pedagang Pengecer tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa orang atau badan yang menjadi rekanan Badan-badan Pemungut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 adalah PKP, sehingga apabila orang/badan tersebut menyerahkan BKP harus membuat Faktur Pajak.
    Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang PPN 1984 tidak merupakan permasalahan dalam hubungannya dengan penyerahan BKP/JKP kepada Badan-badan Pemungut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.

    Demikian untuk menjadikan maklum.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    MAR'IE MUHAMMAD

    Masih berlaku tdk ya?

  • hanif

    Member
    1 February 2010 at 12:53 am

    sudah nggak berlaku lagi rekan simonalim
    baik keppres maupun KMKnya.

    yang menyebutkan bahwa harus dipungut PPNnya hanya KMK. Keppres hanya menetapkan para pemungut PPN.

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 303/KMK.04/1989

    TENTANG

    BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    1. bahwa batasan dan ukuran Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 430/KMK.04/1984 perlu disesuaikan dengan maksud perluasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;
    2. bahwa oleh karena itu dianggap perlu mengatur kembali batasan dan ukuran Pengusaha Kecil dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
    2. Pasal 1 huruf l Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Besar dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang Dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

    Pasal 1
    (1)

    Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah pengusaha perorangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan :

    1. Barang Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun;
    2. Jasa Kena Pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setahun.

    (2)

    Dalam hal pengusaha tersebut melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

    1. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh peredaran bruto.
    2. Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) setahun. Jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% dari seluruh peredaran bruto.

    (3) Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah peredaran bruto atas penyerahan Kena Pajak.

    (4) Pengertian setahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah satu tahun pajak.

    (5) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah Wajib Pajak perorangan menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.

    Pasal 2
    (1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha Kecil tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Dalam hal Pengusaha Kecil melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasar suatu kontrak kepada Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 3
    (1) Apabila dalam suatu tahun berjalan peredaran bruto telah melampaui batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka pada awal Masa Pajak berikutnya pengusaha harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    (2) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut setelah akhir tahun pajak dikukuhkannya menjadi Pengusaha Kena Pajak, peredaran brutonya tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 4

    Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 430/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 5

    Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1989.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 1 April 1989
    MENTERI KEUANGAN

    ttd
    J.B. S U M A R L I N

    Salam

  • hanif

    Member
    1 February 2010 at 12:54 am

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 56 TAHUN 1988

    TENTANG

    PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    1. bahwa dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 telah ditetapkan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Rekanan Pemerintah;
    2. bahwa disamping Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah yang menerima pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara masih terdapat Pengusaha Kena Pajak yang dipandang belum dapat melakukan sendiri penghitungan, pemungutan, penyetoran serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 berserta peraturan pelaksanaannya;
    3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pengamanan penerimaan negara, serta untuk memberikan pembinaan guna peningkatan kepatuhan para Pengusaha Kena Pajak untuk memasukkan Surat Pemberitahuan Masa Kena Pajak Pertambahan Nilai dengan tertib serta meningkatkan kewajiban perpajakannya, dipandang perlu untuk menetapkan kembali Badan-badan tertentu dan Bendaharawan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak;

    Mengingat :

    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
    3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
    4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    Pasal 1
    (1)

    Dengan Keputusan Presiden ini Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor bagi Hasil dan Kontrak Karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    (2)

    Tata cara pemungutan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 2

    Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 3

    Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

    Pasal 4

    Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Dibayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 1989.

    Pasal 5

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1989.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 13 Desember 1988
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Ttd
    S O E H A R T O

    Salinan sesuai dengan aslinya
    SEKRETARIS KABINET RI
    KEPALA BIRO HUKUM
    DAN PERUNDANG-UNDANGAN

    Ttd

    BAMBANG KESOWO, S.H., LL.M.

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 48

  • hanif

    Member
    1 February 2010 at 12:55 am

    ini pencabuatan keppresnya
    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 180 TAHUN 2000

    TENTANG

    PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988
    TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    Mengingat:

    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986).

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

    Pasal 1

    Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
    [b][/b]
    Pasal 2

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2000
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd
    ABDURRAHMAN WAHID
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2000
    SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    ttd
    DJOHAN EFFENDI

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 263

  • hanif

    Member
    1 February 2010 at 12:58 am

    ini perubahan KMK 303 tersebut yang no 2 akhir
    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 552/KMK.04/2000

    TENTANG

    BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 15 dan Pasal 3A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 serta untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan :

    1. Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah);
    2. Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari :
    1. Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau
    2. Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.

    Pasal 2

    Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 3

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 4
    (1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
    (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

    Pasal 5
    (1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
    (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya tahun buku.
    (3) Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.
    (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.
    (5) Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berakhir.

    Pasal 6

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 7

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 648/KMK.04/1994 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 8

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Desember 2000
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    ttd
    PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

  • hanif

    Member
    1 February 2010 at 1:01 am

    Ini yang paling akhir.
    tapi yang dirubah hanya pasal 1 dan pasal 4.
    Jadi penyerahan oleh Pengusaha kecil tidak dikenakan PPN

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 571/KMK.03/2003

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 552/KMK.04/2000
    TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

  • yustwisnu

    Member
    25 June 2010 at 11:27 am

    siapa saja yang disebut bendaharawan?
    PDAM. PLN, TELKOM termasuk kah?

Viewing 16 - 25 of 25 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now