Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PKP yang belum memenuhi syarat
PKP yang belum memenuhi syarat
Rekan ortax …
Saya mau bertanya dan mohon bantuannya …. Kerugian apa yang diterima oleh pengusaha apabila memang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, tapi sudah minta untuk dikukuhkan sebagai PKP??Salam
kerugiannya cape.. bikin faktur pajak aja, dan harus lapor PPN
ihihih..salam
- Originaly posted by r28:
Rekan ortax …
Saya mau bertanya dan mohon bantuannya …. Kerugian apa yang diterima oleh pengusaha apabila memang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, tapi sudah minta untuk dikukuhkan sebagai PKP??harus mungut dan lapor PPN nya setiap bulan..
salam, - Originaly posted by r28:
Kerugian apa yang diterima oleh pengusaha apabila memang belum memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP, tapi sudah minta untuk dikukuhkan sebagai PKP??
1. mungut PPN atas tiap transaksi yang terutang PPN => jika tidak mungut kena denda
2. Lapor SPT Masa PPN tiap bulan => jika telat lapor kena denda
3. Jika terjadi lebih bayar pada akhir tahun dan direstitusi, maka akan diperiksa oleh pihak fiskus Tuk rekan ortax … thank's ya atas infonya ..
salam,
keuntungannya koq gak ditanyakan ya rekan R28 ?
apakah sudah tahu ???
lebih besar untung atau rugi nya ???Tuk rekan Budianto ..
klu menurut aku keuntungannya adalah pajak masukan yang telah dikumpulkan bisa dikreditkan dan jika dijadikan biaya tidak harus dikoreksi fiskal .. maka terlepas dari syarat PKP …. sebaiknya perusahaan2 yang baru berdiri agar langsung meminta pengukuhan sebagai PKP agar pajak masukannya dapat di kreditkan
benar ga pendapat ku , klu msh kurang tolong di revisi ya . . coz aku baru belajar pajak nih …
salamPrinsipnya PKP, banyak untungnya, karena beberapa aspek perpajakan dapat dilakukan dengan benar, menghindari kecurangan berakibat pidana seperti mengeluarkan faktur pajak tapi belum PKP, kredit PPN (PPN masukan), bisa ikut tender untuk perusahaan yang mengharuskan ada Faktur pajak, tapi………., kalau perusahaan itu hanya eksport dengan tarip PPN 0 %, maka PPN masukan langsung dijadikan biaya, disini fungsi PKP tidak terlihat.