Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PM Agraria Nomor 15 Tahun 2017
Dear All,
Saya mau bertanya dong…
Sehubungan dengan Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan,
yang sudah terjadi adalah sebagai berikut:
misalkan sebidang tanah terdaftar atas nama Amir, kemudian melalui mekanisme Pengampunan Pajak, maka Budi menyatakan kepemilikan atas tanah tersebut.
dengan ini berarti Amir sebagai Nominee, dan Budi sebagai Wajib Pajak yang mengambil TA (disingkat Wajib Pajak).
setelah Budi mendapatkan SKet TA, maka Budi berkewajiban melakukan Balik Nama atas Tanah yang di-TA kan tersebut.
mekanisme yang telah terjadi adalah, Budi harus menyiapkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, agar Budi tidak perlu membayar Pajak Penghasilan atas Tanah dan atau Bangunan dengan tarif sebesar 2,5%
setelah Budi mendapatkan SKB tersebut dari KPP Terdaftar, maka Budi menyerahkan SKB tersebut kepada Notaris.
Untuk proses Balik Nama atas Tanah tersebut, Budi tetap harus membayar BPHTB dgn tarif 5%
jadi logikanya adalah karena TA, maka Budi dianggap memiliki Harta atas Tanah, kemudian Budi mengalihkan ke dirinya sendiri, makanya Budi membutuhkan SKB untuk dirinya, dan tetap membayar BPHTB.
namun kemudian Peraturan Menteri Agraria Nomor 15 Tahun 2017 terbit, singkatnya, disitu tertulis, bahwa yang membutuhkan SKB adalah Nominee, bukan Wajib Pajak.
karena SKB juga memiliki Peraturan perpajakan sendiri, apakah dengan adanya peraturan menteri agaria ini, berarti bahwa SKB itu dibutuhkan baik oleh Nominee dan Wajib Pajak?
terima kasih bangat untuk teman-teman yang meluangkan waktu untuk berbagi pengetahuan dan realita yang telah terjadi, demi pembelajaran bersama…
salam hormat…