Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PM atas Jasa Pengiriman & Pengepakan dapat dikreditkan?

  • PM atas Jasa Pengiriman & Pengepakan dapat dikreditkan?

     Simonalim updated 14 years, 3 months ago 5 Members · 11 Posts
  • oglabintan

    Member
    3 May 2011 at 8:06 am

    Mohon Bantuannya rekan2..

    Apakah PM atas jasa pengiriman (kode FP. 040) dapat dikreditkan atau tidak rekan2?
    kalau bisa adakah peraturan yg mendasarinya? karena sebelumnya perusahaan ditempat saya bekerja atas PM tersebut tidak dikreditkan tetapi sekarang dikreditkan.

    terima kasih atas tanggapan dan bantuan rekan2 semua. salam

  • oglabintan

    Member
    3 May 2011 at 8:06 am
  • t3ddy

    Member
    3 May 2011 at 8:20 am
    Originaly posted by oglabintan:

    Apakah PM atas jasa pengiriman (kode FP. 040) dapat dikreditkan atau tidak rekan2?

    Bisa apabila anda sudah pkp

  • L3V1

    Member
    3 May 2011 at 8:30 am

    PM bagi pengguna jasa, bisa dikreditkan

    PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa tidak dapat dikreditkan

  • t3ddy

    Member
    3 May 2011 at 8:41 am
    Originaly posted by L3V1:

    PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa tidak dapat dikreditkan

    Maksud nya?

  • L3V1

    Member
    3 May 2011 at 8:46 am
    Originaly posted by t3ddy:

    Maksud nya?

    Pasal 3 PKM-75/PMK.03/2010
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

    Jadi, Bagi pengusaha jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dalam hal memperoleh PM atas kegiatannya tidak dapat dikreditkan.
    tks

  • oglabintan

    Member
    3 May 2011 at 9:30 am

    terima kasih rekan2 semua atas bantuannya. salam

  • t3ddy

    Member
    3 May 2011 at 10:56 am

    u/ agen perjalanan beli tiket dan dapat FP dan kita bayar ppn nya ke agen perjalanan tsb, bearti tidak dapat di kerditkan FP tersebut begitu ya? FP tersebut u/ apa ?

  • ekayanto

    Member
    3 May 2011 at 9:32 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Pasal 3 PKM-75/PMK.03/2010
    Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.

    Jadi, Bagi pengusaha jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dalam hal memperoleh PM atas kegiatannya tidak dapat dikreditkan.
    tks

    Ya wajar kalo PM mereka tidak dapat dikreditkan, karena u/ usaha jenis ini kan u/ menghitung PPN nya menggunakan DPP Nilai lain (DPP PPN 10% dari omzet) x tarif PPN (10%) masa masih harus dikurangi lagi dengan PM nya….serakah banget he..he..CMIIW

    Salam

  • t3ddy

    Member
    4 May 2011 at 9:38 am

    Bagi si pengguna jasa ppn nya dapat di kreditkan

    coba lihat opini dari rekan-rekan:

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22955#newtopic

  • Simonalim

    Member
    4 May 2011 at 1:12 pm
    Originaly posted by oglabintan:

    Apakah PM atas jasa pengiriman (kode FP. 040) dapat dikreditkan atau tidak rekan2?

    Originaly posted by t3ddy:

    Bisa apabila anda sudah pkp

    Setuju.
    Asalkan berhubungan dg kegiatan usaha, asalkan tidak menggunakan form 1111 DM, asalkan bukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket, asalkan bukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata.
    Mohon ditambahkan oleh Rekan lainnya.
    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now