Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PM atas Jasa Pengiriman & Pengepakan dapat dikreditkan?
PM atas Jasa Pengiriman & Pengepakan dapat dikreditkan?
Mohon Bantuannya rekan2..
Apakah PM atas jasa pengiriman (kode FP. 040) dapat dikreditkan atau tidak rekan2?
kalau bisa adakah peraturan yg mendasarinya? karena sebelumnya perusahaan ditempat saya bekerja atas PM tersebut tidak dikreditkan tetapi sekarang dikreditkan.terima kasih atas tanggapan dan bantuan rekan2 semua. salam
- Originaly posted by oglabintan:
Apakah PM atas jasa pengiriman (kode FP. 040) dapat dikreditkan atau tidak rekan2?
Bisa apabila anda sudah pkp
PM bagi pengguna jasa, bisa dikreditkan
PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa tidak dapat dikreditkan
- Originaly posted by L3V1:
PM yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa tidak dapat dikreditkan
Maksud nya?
- Originaly posted by t3ddy:
Maksud nya?
Pasal 3 PKM-75/PMK.03/2010
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.Jadi, Bagi pengusaha jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dalam hal memperoleh PM atas kegiatannya tidak dapat dikreditkan.
tks terima kasih rekan2 semua atas bantuannya. salam
u/ agen perjalanan beli tiket dan dapat FP dan kita bayar ppn nya ke agen perjalanan tsb, bearti tidak dapat di kerditkan FP tersebut begitu ya? FP tersebut u/ apa ?
- Originaly posted by L3V1:
Pasal 3 PKM-75/PMK.03/2010
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan.Jadi, Bagi pengusaha jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata dalam hal memperoleh PM atas kegiatannya tidak dapat dikreditkan.
tksYa wajar kalo PM mereka tidak dapat dikreditkan, karena u/ usaha jenis ini kan u/ menghitung PPN nya menggunakan DPP Nilai lain (DPP PPN 10% dari omzet) x tarif PPN (10%) masa masih harus dikurangi lagi dengan PM nya….serakah banget he..he..CMIIW
Salam
Bagi si pengguna jasa ppn nya dapat di kreditkan
coba lihat opini dari rekan-rekan:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=22955#newtopic
- Originaly posted by oglabintan:
Apakah PM atas jasa pengiriman (kode FP. 040) dapat dikreditkan atau tidak rekan2?
Originaly posted by t3ddy:Bisa apabila anda sudah pkp
Setuju.
Asalkan berhubungan dg kegiatan usaha, asalkan tidak menggunakan form 1111 DM, asalkan bukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket, asalkan bukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata.
Mohon ditambahkan oleh Rekan lainnya.
Salam