Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › PM sebelum jadi Pkp
Dear rekan,
Perusahaan saya berencana mendaftar jadi pkp,namun ada beberapa pertanyaan berikut:
1. Apakaj kewajiban mengeluarkan faktur pajal langsung efektif pada hari pengukuhan atau diperbolehkan jeda beberapa waktu untuk persiapan?
2. Apakah PM dari pembelian sblm jadi PKP boleh dikreditkan?
Terima kasih atas penjelasannya1. Diperbolehkan jeda
2. PM brg modal saja yg diperbolehkan dikreditkan- Originaly posted by an2012:
2. Apakah PM dari pembelian sblm jadi PKP boleh dikreditkan?
tidak boleh.
Originaly posted by Listriani1806:2. PM brg modal saja yg diperbolehkan dikreditkan
ini bagi PKP yang belum berproduksi/melakukan kegiatan usaha=berjualan
- Originaly posted by an2012:
1. Apakaj kewajiban mengeluarkan faktur pajal langsung efektif pada hari pengukuhan atau diperbolehkan jeda beberapa waktu untuk persiapan?
sebaiknya langsung dipersiapkan meminta sertifikat elektronik dan instalasi perangkat untuk melaksanakan e-faktur. Karena bilamana ada transaksi pada hari pengukuhan PKP, sudah terhutang PPN
- Originaly posted by an2012:
1. Apakaj kewajiban mengeluarkan faktur pajal langsung efektif pada hari pengukuhan atau diperbolehkan jeda beberapa waktu untuk persiapan?
setahu saya sih gak bisa ya, langsung dibuat faktur pajaknya jika setelah PKP ada transaksi
terima kasih atas masukannya rekan..saya juga ingin tanya untuk nota yang saya buat pada pembeli. apakah boleh saya mencamtukan total harga tanpa perincian PPN dan DPP namun memberikan keterangan harga sudah termasuk PPN? Karena secara teknis terkadang bagian admin agak repot bila harus memisahkan DPP dan PPN
- Originaly posted by an2012:
terima kasih atas masukannya rekan..saya juga ingin tanya untuk nota yang saya buat pada pembeli. apakah boleh saya mencamtukan total harga tanpa perincian PPN dan DPP namun memberikan keterangan harga sudah termasuk PPN? Karena secara teknis terkadang bagian admin agak repot bila harus memisahkan DPP dan PPN
setahu saya gak bisa, jika jualan secara eceran, diperbolehkan untuk membuat dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.. jadi ketentuannya ada di pasal 13 ayat 6 UU no 42 tahun 2009 alias UU PPN