Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM PM Yang tidak bisa dikreditkan

  • PM Yang tidak bisa dikreditkan

  • igasar pt

    Member
    3 July 2024 at 3:11 pm

    Izin bertanya rekan.
    perusahaan saya terdapat 2 transaksi, transaksi dengan PPN dan transaksi yang dibebaskan PPN
    untuk PM tagihan listrik, internet atau PM invoice pemakaian sistem yang digunakan untuk operasional perusahan secara keseluruhan apakah bisa dikreditkan atau tidak ?

    terimakasih sebelumnya atas jawaban rekan2

    • This discussion was modified 10 months, 3 weeks ago by  igasar pt.
  • Hariawan Prasetyo

    Member
    3 July 2024 at 4:50 pm

    Ijin menjawab ya…kalo mau aman sebaiknya jangan dikreditkan tapi dibiayakan. Tapi kalo bisa dipisahkan sejak di invoice mana yang berhubungan dengan yang terutang PPN dan yang dibebaskan silahkan dikreditkan untuk PM yang terutang PPN.

    Semoga membantu

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now