Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PMA or PMDN?
Saya mau tanya ttg PMA (Penanaman Modal Asing). Apakah setiap PMA tsb, pemilik modalnya harus orang asing? Apabila ada 2 pemegang saham, Tn A (WNI) dan Mr B (orang asing) mendirikan PT di Indonesia, apakah PT itu berstatus PMA?trims
Kalau Sahamnya lebih besar dari pihak asing bisa dikategorikan PMA.
rekan albert006851,
Penanaman Modal Asing( PMA )status ini didapat karena Pemegang saham perusahaan tsb dominan milik asing setidak2nya 51% milik persh Asing atau orang asing, tapi jika persh tsb mayoritas milik WNI, artinya pemegang sahamnya 51% dimiliki WNI, maka persh tsb berstatus PMDN, sesuai dengan UU penanaman Modal baik asing maupun dalam negeri, segala perizinan yg menyangkut investasi modal diatur oleh suatu Badan yg disebut Badan koordinasi Penanaman Modal atau disingkat BKPM, sehingga segala perizinan Perinsip dan operasional suatu investasi cukup dikeluarkan oleh BKPM.
Kelebihan persh berstatus PMA, sesuai dengan UU Penanaman Modal, persh PMA banyak diberi Keringanan2, contohnya Boleh memakai tenaga kerja asing, Bebas Bea masuk jika import barang modal misalnya Mesin2 dan spare part, keringanan PPN dll, dan yang lagi di perjuangkan oleh BKPM sekarang adalah adanya Tax Holiday atau insentif Pajak bidang usaha tertentu, yg sampai sekarang masih belum ditentukan bidang usaha apa yg pantas diberikan Tax Holiday.Trims rekan albert & arland atas jawabannya